free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Di Kota Batu 70 Bacaleg Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Aug - 2023, 02:23

Placeholder
Para bacaleg saat melakukan pendaftaran dI KPU Kota Batu.

JATIMTIMES - Verifikasi administrasi perbaikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 telah dirampungkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu. Hasilnya KPU Kota Batu mendapati bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dari data KPU Kota Batu sejak awal yang mendaftar di KPU Kota Batu berjumlah 433 orang. Kemudian saat dilakukan verifikasi administrasi (vermin) 388 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Baca Juga : Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Batu Gelar Sosialisasi Peningkatan dan Peran Masyarakat terhadap Cukai Ilegal

Lalu pada perbaikan vermin didapati 318 Bacaleg dinyatakan MS. Dengan demikian ada 70 Bacaleg dinyatakan TMS.

“Saat vermin dinyatakan 388 yang MS. Nah dari hasil vermin perbaikan kemarin menghasilkan 318 Bacaleg MS dan 70 Bacaleg TMS,” ungkap Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu, Erfanuddin, Senin (7/8/2023).

Bacaleg yang belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi ataupun melakukan pergantian bacaleg pada masa pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023.

“Saat penyusunan DCS 16 - 17 Agustus yang TMS akan betul-betul dicoret. Kemudian yang MS ditetapkan sebagai DCS di 18 Agustus 2023,” imbuh Erfan.

Pada tanggal itu pula, partai bisa mengubah nomor urut, pindah dapil dan mengganti bacalegnya. Menurut Erfan, misal jika partai A melakukan penggantian Bacaleg, maka hanya enam hari saja dibutuhkan partai A untuk memenuhi syarat administratif Bacaleg. Mulai dari data pribadi hingga dokumen yang berkaitan dengan lembaga lain seperti rumah sakit atau pengadilan negeri.

Baca Juga : Jelang Penetapan Bacaleg, KPU Kota Blitar Cermati DCS

Kemudian pada tanggal 12-15 Agustus KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan kembali, dilanjutkan dengan penyusunan DCS pada 16-17 Agustus.

Hingga penetapan DCS akan dilakukan pada 18 Agustus dan pengumumannya pada 19-23 Agustus 2023, serta masa masukan dan tanggapan 19-28 Agustus 2023.


Topik

Politik Bacaleg kota batu kpu kpu kota batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni