JATIMTIMES - Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPP) Kota Blitar memusnahkan 20 ekor ikan predator.
Ikan predator tersebut koleksi pribadi milik warga Kota Blitar yang diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya.
Baca Juga : Polres Jember Musnahkan 10 Kg Ganja dari Pelaku Jaringan antapropinsi
Plt Dinas KPP Kota Blitar Dewi Masitoh mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah kolektor ikan yang secara sukarela menyerahkan koleksi pribadinya untuk dimusnahkan.
"Kami dari DKPP Kota Blitar memberikan apresiasi karena ini dilakukan sukarela oleh kolektor ikan," kata Dewi Masitoh, Rabu (2/8/2023).
Dewi menambahkan, keberadaan ikan predator tersebut dapat merugikan ekosistem ikan lokal. Hukum mengenai ikan predator juga telah diatur dalam Permen Kelautan dan Perikanan No 19 tahun 2020 tentang larangan pemasukan, peredaran, pengeluaran ikan yang membahayakan dan merugikan perairan.
"Kami dari DKPP hanya memberikan pendampingan. Jadi yang melakukan pemusnahan adalah tim PSDKP. Jadi ikan predator ini memang dilarang, bahkan bisa dikenakan denda maupun pidana bagi yang memilikinya," tegasnya.
20 ekor ikan predator yang dimusnahkan PSDKP itu meliputi 8 ekor ikan arapaima, 8 ekor piranha dan 4 ekor aligator. Pemusnahan dilakukan dengan cara disuntik bius hingga mati. Ikan-ikan tersebut dikubur setelah mati.
Baca Juga : Hadiri Latgab TNI di Situbondo, Mahfud MD Resmi Jadi Warga Kehormatan Korps Marinir AL
Lebih lanjut Dewi menambahkan, pihaknya kedepan akan terus memantau jual beli ikan predator di Kota Blitar. Kebijakan ini diambil meskipun sudah ada kolektor yang menyerahkan ikan predator secara sukarela.
“Kami dari Pemkot Blitar mengajak kepada seluruh pecinta ikan untuk cermat, mana saja ikan yang boleh dan tidak boleh dipelihara. Perlu diketahui, salah memelihara jenis ikan bisa dipenjara, ada hukum yang mengatur,” pungkasnya.