JATIMTIMES - Peredaran rokok ilegal terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Gresik. Sosialisasi digencarkan untuk mencegah rokok tanpa pita cukai masuk Kota Pudak ini.
Seperti sosialisasi di balai Desa Laban, kecamatan Menganti, yang dilakukan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan Bea Cukai dengan menghadirkan puluhan pedagang dari kecamatan setempat.
Baca Juga : Akun Sosial Medianya Diblokir Google, UAH: Terimakasih
"Karena mereka (pedagang, Red) yang berinteraksi langsung di lapangan. Sehingga paham, mana yang boleh, mana yang dilarang," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik Suprapto, Selasa (25/7/2023).
Suprapto menyebut, pedagang harus memahami mengenai ciri-ciri rokok ilegal tanpa pita cukai. Pita cukai palsu dan pita cukai bekas. "Termasuk dijual dengan harga yang sangat murah sekali," kata Suprapto.
Di tempat yang sama, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyebutkan, dana bagi hasil cukai tembakau (DBH CHT) selain digunakan mendukung pembangunan, juga layanan kesehatan seperti UHC (Universal Health Coverage). "Dana hasil cukai ini sangat membantu program pemerintah. Seperti pendidikan, sosial, termasuk lingkungan," imbuh mantan Ketua DPRD Gresik tersebut.
Gus Yani mengajak seluruh stakeholder mendukung pemberantasan rokok ilegal. Karena tidak membayar pajak dan tidak memberikan sumbangsih dalam berjalannya program-program pemerintah. "Rokok tanpa pita cukai tidak ada manfaatnya sama sekali. Makanya kita harus memberantas rokok ilegal," imbuhnya.
Baca Juga : Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Dihadang TNI - Polri Saat Hendak Menyuarakan Aspirasi di Hadapan Jokowi
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Eko Budi menyampaikan, salah satu ciri-ciri rokok ilegal adalah dijual dengan harga yang sangat murah. "Rokok tidak dilengkapi pita cukai. Bungkus rokok polosan dan berpita cukai bekas atau palsu, serta berpita cukai yang bukan peruntukannya," ujarnya.
Eko mengatakan, kabupaten Gresik hanya sebagai tempat distribusi rokok ilegal. Sehingga banyak temuan rokok yang tidak sesuai standar ditemukan di toko kelontong. "Selain sosialisasi, kami juga ada operasi bersama Satpol PP Gresik, kemudian dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.