free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Melebar, Teranyar Bareskrim Jerat Panji Gumilang Pidana UU ITE

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

06 - Jul - 2023, 22:33

Placeholder
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Mabes Bareskrim Polri mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dalam SPDP kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), disebutkan adanya penambahan sangkaan terhadap pemimpin Pondok Pesantren al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) tersebut.

Baca Juga : Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup Bui

Djuhandani mengatakan, penambahan sangkaan tersebut terkait dengan Pasal 45 a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 19/2016. Menurut dia, dengan penambahan sangkaan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri terhadap Panji Gumilang mengacu pada pembuktian Pasal 156a, dan juga Pasal 45a ayat (2), juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“SPDP yang sudah kita layangkan kepada kejaksaan, kita masukkan temuan bukti baru yaitu menyangkut pasal-pasal dalam UU ITE,” kata Djuhandani, Kamis (6/7/2023).

Djuhandani melanjutkan dugaan tindak pidana baru itu akan diusut dalam satu perkara. Sebelumnya, di kasus ini, penyidik hanya mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama.

"Kedua perkara dijadikan satu berkas perkara," kata Djuhandhani.

Sejumlah barang bukti, sebut Djuhandani, sudah dikirim ke bagian Laboratorium Forensik. Namun Djuhandani tidak menjelaskan barang bukti tersebut apa saja. "Mohon sabar, tentu saja ini proses ini sedang berjalan," tambah Djuhandani.

Saat ini, status Panji Gumilang masih sebagai saksi. Ketika ditanya, kapan Bareskrim Polri akan memanggil Panji Gumilang lagi, Djuhandani tak memberikan jawaban pasti. "Kita lihat, nanti," lanjutnya.

Pada gelar perkara pertama pada Senin (3/7/2023), penyidik menerangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama. Kemudian, penyidikan persangkakan Panji Gumilang dengan pasal tambahan, yakni Pasal 45a ayat (2) UU ITE. Pasal tambahan ini diterapkan lantaran dalam gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023), penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain.

Sebelumnya, Panji Gumilang dipolisikan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023). Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Selain FAPP, Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim oleh pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Juni 2023, dengan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Adapun Panji Gumilang mulai disorot publik usai beberapa tingkah nyeleneh Ponpes Al Zaytun viral di media sosial. Ponpes Al Zaytun di Indramayu itu menjadi sorotan karena diduga mengajarkan pendidikan menyimpang dari ajaran Islam kepada santrinya. 

Awal mula tingkah nyeleneh yang dialirkan pada para santri di Ponpes Al Zaytun itu diungkap oleh salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Imam Supriyanto atau Mbah Imam. Ia mengatakan, kelakuan Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun saat ini memang sudah kelewatan. Padahal menurutnya, sifat Panji yang dulu masih terbilang waras atau lurus-lurus saja.

Mbah Imam menyebut, keanehan Panji muncul ketika baru saja keluar dari jeruji besi. Panji sempat menjalani hukuman pidana pada 2015 silam. Hal itu disampaikan saat dirinya hadir di acara Apa Kabar Indonesia Siang di tvOne.

Baca Juga : Toko Grosir Rokok di Malang Kemalingan, Rugi Puluhan Juta Rupiah

"Belum ada. Dia dulu ya kita lurus-lurus aja setelah kejadian 2015 yang dia dipidanakan kemudian menjalankan hukuman gitu. Setelah itu dia keluar dan muncullah yang aneh-aneh itu keluar," kata Mbah Imam

Ia lalu menjelaskan hubungannya Panji Gumilang dengan negara Israel. Ia menduga Panji hanya ingin mencari sebuah pandangan tersendiri dari negara luar Indonesia. Imam menyebut Panji yang pernah ingin mendatangi Israel.

"Dia kepingin menjalin hubungan. Bahkan, dia sudah komunikasi entah dengan direktur atau apa itu istilahnya sudah komunikasi, sekolah di sana itu. Dia ingin berkunjung ke Tel Aviv," kata Mbah Imam

"Mungkin dari sekolah itu berarti dipublish atau diperkenalkan kepada orang pemerintahan atau bagaimana itu mungkin karena terjadi apa," lanjutnya.

Mbah Imam menggambarkan sosok Panji Gumilang merupakan orang yang cerdas. Namun, belakangan ini kecerdasan dan kepintarannya dipergunakan untuk hal yang salah. Dia menyinggung perilaku menyimpang Panji yang menggunakan kepintarannya untuk mencari dana tambahan yang diduga kepentingan pribadinya.

"Contohnya dulu pake uang Rp1,9 miliar kalau gak salah. Itu gak dikembalikan lagi ke kita, ke pesantren. Uang pesantren dipakai," tuturnya.

"Nah, sekarang dia kaya raya mobilnya aja Jaguar. Rumahnya ada di Lippo dan sebagainya," ujarnya.

Menurut dia, Panji diduga melihat celah kondisi Al Zaytun yang saat ini tengah kesulitan uang. "Dia ini melihat kalau sekarang di Al Zaytun kesulitan uang. Tidak bisa membayar cicilan atau sebagainya, yang udah masuk sesi, terus dilelang," tuturnya.

Maka berawal dari situ, kata dia, Panji memanfaatkan kepintarannya dengan mengajarkan hal yang menyimpang dari ajaran Islam di Al Zaytun. "Nah, iya cari ke investor lain, kan dia senangnya ke pertanian. Dia memang cita-citanya itu di pembangunan ekonomi pertanian. Karena Israel yang pertaniannya maju itu Israel," kata dia.

Bagi dia, Panji tidak layak menjadi pimpinan Ponpes Al Zaytun. Bahkan, menurut dia, perilaku Panji saat ini menyimpang dan ada hukum pidananya. "Panji Gumilang gak boleh pimpin pesantren lagi. Nanti bahaya karena kalau orang udah umur segitu kelakuannya begitu gak akan sembuh," ujarnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas panji gumilang ponpes al zaytun mabes polri dugaan penistaan agama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana