JATIMTIMES – Korban dugaan penipuan dan penggelapan arisan online yang dilakukan oleh ABS, salah satu oknum Bhayangkari di Polsek Sumberbaru Polres Jember, Rabu (5/7/2023) siang, terlihat mendatangi Mapolres Jember dengan didampingi kuasa hukumnya, Merlyn Dian Dika RJ. SH.
Menurut Dian, panggilan Merlyn Dian Dika, kedatangan korban arisan online ke penyidik Polres Jember, untuk memberikan keterangan sebagai saksi, atas laporan yang sudah dilakukan beberapa tahun silam.
Baca Juga : Anak Skate Punk Merapat, Toxictoast Telurkan Album Baru Nih
“Kedatangan klien kami ke sini, untuk melengkapi keterangan. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi atas penipuan dan penggelapan arisan online yang dilakukan oleh ABS, oknum Bhayangkari yang berdinas di Polsek Sumberbaru,” ujar Dian ditemui di Mapolres Jember.
Dian juga menjelaskan, bahwa dirinya menyadari bahwa uang tersebut akan sulit bisa kembali seutuhnya. Meskipun, beberapa korban mengalami kerugian yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Namun, pihaknya berharap ada itikad baik dari ABS untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Dulu terlapor sudah pernah dipertemukan dengan kami di Propam, karena terlapor datang bersama suaminya. Di situ terlapor sempat membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang klien kami. Namun hingga satu tahun berlalu, hal tersebut tidak direalisasikan, sehingga kami menempuh upaya ini (hukum),” jelas Dian.
Dian menyatakan, bahwa selain kliennya yang didampingi hari ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi, beberapa korban lainnya juga akan menyusul untuk dimintai keterangan. Sebab laporan untuk ABS juga dilakukan oleh korban lainnya.
“Kalau dari pihak Polres, kemungkinan korban lainnya, juga akan segera dimintai keterangan sebagai saksi dalam waktu dekat,” jelasnya.
Baca Juga : Pemkab Jember Gelar Rakor Bersama Korlantas POLRI dan Forum Lalu Lintas
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan online yang dilakukan oleh ABS, yang sebelumnya merupakan laporan pengaduan masyarakat, saat ini sudah ditingkatkan menjadi laporan (LP). Sehingga dengan terbitnya LP, pihak Polres Jember akan segera melakukan penyelidikan.
“Saat ini sudah dalam penyelidikan dan beberapa saksi juga sudah kita mintai keterangan. Ditunggu saja, yang jelas kami benar-benar bekerja secara profesional,” ujar Dedy, penyidik Satreskrim Polres Jember. (*)