JATIMTIMES - Penyesuaian tarif Merchand Discount Rate (MDR) layanan QRIS untuk pelaku usaha diberlakukan oleh Bank Indonesia mulai Juli ini. Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, penyesuaian tarif MDR untuk penjual menjadi 0,3 persen.
"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023," ujar Perry, dikutip Liputan6, Rabu (5/7/2023).
Baca Juga : Survei Pengaruh Logo Halal pada Pembelian Produk, Ini Hasil Surveinya
Lebih lanjut Perry menjelaskan jika MDR ini adalah kewajiban tarif yang harus dibayarkan oleh merchant. Oleh karenanya, merchant tidak boleh membebankan kepada konsumen. Apalagi menaikkan harga produk atau layanan karena menggunakan QRIS, hal itu tak diperbolehkan.
Perry juga menjelaskan penyesuaian tarif Merchant Discount Rate (MDR) ini dilakukan karena semakin meluasnya penggunaa QRIS.
"Saat ini telah mencapai masing-masing 35,80 juta dan 26,1 juta, dengan total volume transaksi sebesar 744 juta, sejalan dengan pengembangan fitur QRIS di domestik dan antarnegara," tandasnya.
Untuk diketahui, Merchant discount rate (MDR), yaitu tarif yang dikenakan kepada merchant oleh bank. Besarnya MDR dan distribusi MDR ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia.
Baca Juga : Gratis Ongkir GoFood Setiap Hari Rabu kini Hadir di Surabaya
MDR dibayarkan oleh merchant kepada acquirer atas setiap transaksi konsumen dalam pembelian layanan atau barang yang sekaligus sebagai penerbit UE Chip based yang terlibat langsung dalam pemrosesan transaksi.