JATIMTIMES - Brigjen Pol Endar Priantoro yang sebelumnya sempat dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ditugaskan, di lembaga antikorupsi. Hal ini berdasarkan Surat Keterangan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 27 Juni 2023.
Hal itu kemudian dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Ali mengatakan bertugasnya Endar Priantoro kembali sebagai Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Sekjen KPK, Cahya Harefa pada 27 Juni 2023 lalu.
Baca Juga : Pemkab Jember Gelar Rakor Bersama Korlantas POLRI dan Forum Lalu Lintas
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (5/7).
Selanjutnya Ali menjelaskan pertimbangan KPK kembali menugaskan Endar Priantoro demi upaya pemberantasan korupsi dan sinergi antar penegak hukum.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Usai kembali diangkat menjadi direktur Penyelidikan KPK, Endar akan menemui pimpinan KPK, Firli Bahuri sore ini. "Sore ini rencana mau ketemu pimpinan," kata Endar saat dihubungi detikcom.
Adapun pertemuan tersebut direncanakan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Endar dijadwalkan akan datang ke gedung KPK sekitar pukul 16.45 WIB.
Endar sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK lantaran masa kerjanya di KPK sudah habis per 31 Maret 2023.
Namun, pencopotan tersebut bertolak belakang dengan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Endar.
Kendati demikian, pada saat itu, Ali mengatakan bahwa pihaknya tidak meminta masa tugas Endar diperpanjang.
"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar Ali.
Sebenarnya, pada saat itu, KPK turut meminta Polri menarik Kapolda Metro Jaya saat ini, Irjen Karyoto yang ketika itu menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Ketua KPK, Firli Bahuri berdalih bahwa Endar dan Karyoto pantas untuk promosi jabatan. Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.
Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan. Pada saat itu, Endar dan Karyoto juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya.
Baca Juga : Satu Lagi Jemaah Haji Asal Jombang Meninggal Dunia Akibat Sesak Nafas
Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.
"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada 31 Maret 2023.
Dikutip dari surat itu, dituliskan bahwa ada keterbatasan ruang jabatan di Polri sehingga Endar Priantoro masih ditugaskan di KPK.
Kemudian, penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir.
"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto SH., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat itu.
Setelah dua bulan lamanya Endar dicopot dari jabatannya, ia kemudian kembali mendapatkan surat keputusan yang baru perihal penunjukan kembali bertugas di KPK.
"SK perubahan tertanggal 27 Juni," katanya.
Endar juga menyebutkan kembalinya dia bertugas di KPK tidak melalui seleksi terbuka, melainkan melalui perubahan surat keputusan pencopotannya pada April lalu.
"Bukan (melalui seleksi terbuka). SK tanggal 27 Juni perubahan atas SK yang lama," tutur Endar.