free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Kesehatan

13 Daftar Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri, Berisiko Terkena Kanker hingga Ginjal Kronis

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Jul - 2023, 02:07

Loading Placeholder
Ilustrasi kosmetik berbahan merkuri. (Foto: Google)

JATIMTIMES - Sepanjang 2022, BPOM RI menemukan 1.542 produk kosmetik ilegal yang beredar di seluruh Indonesia. Bahkan sebagian produknya mengandung merkuri. 

Melansir laman halodoc, merkuri bersifat korosif untuk kulit. Mengoleskan kosmetik yang mengandung merkuri secara terus-menerus akan membuat kulit semakin tipis dan membuat kerusakan pada kulit maupun kesehatan tubuh. 

Baca Juga : Pemkot Batu Kesulitan Cari Lahan, Sewa Huntara Diperpanjang

Merkuri dapat meresap ke dalam kulit dengan cepat. Selain itu, paparan merkuri yang tinggi juga dapat menyebabkan kerusakan pada saluran pencernaan, sistem saraf, dan ginjal.

Sementara itu, menurut penelusuran BPOM sejak Januari 2022 hingga April 2023 menunjukkan total ada lebih dari 300 ribu link penjualan produk tanpa izin edar yang berisiko bagi kesehatan.

Dari total link penjualan tersebut, 42,47 persennya atau 262.729 link mencantumkan obat ilegal. Sementara 21,08 persennya atau 121.795 link, disusul pangan olahan, obat tradisional, hingga suplemen kesehatan.

Berikut ini daftar temuan BPOM produk kosmetik ilegal mengandung merkuri, dikutip Detikcom, Senin (3/7/2023).

• Temulawak New and Day Night

• CAC Glow

• Natural 99

• HN Siang dan Malam

• SP Special UV Whitening

• Dr Original Pemutih

• Super Dr Quality Gold SPF 30

• Diamond Cream

• Herbal Plus New Day & Night

• Ling Zhi Day & Night

• Sj Sin Jung

• Tabita

• Krim Labella

Dalam aturannya, BPOM telah melarang penggunaan kosmetik bermerkuri. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Badan POM No. 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Kesehatan

Artikel terkait di Kesehatan

--- Iklan Sponsor ---