free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Panduan Mudah Daftar Dana Bantuan DTKS Jakarta

Penulis : - Editor : Redaksi

28 - Jun - 2023, 00:48

Placeholder
sc: instagram/dkijakarta

JATIMTIMES - Pemerintah saat ini memberikan perhatian lebih bagi masyarakat dari segi finansial atau ekonomi. Terbukti lewat banyaknya program bantuan dana yang disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah. Bagi warga Jakarta, bantuan dana tersebut bisa diperoleh dari program DTKS. Informasi mengenai program ini bisa dilihat langsung lewat dtks jakarta go id

Apa Itu DTKS? 

Mari berkenalan dulu dengan DTKS. Ini merupakan kependekan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Informasi lengkap mengenai DTKS ini bisa Anda lihat lewat laman WongCerdas. Di dalamnya meliputi beberapa aspek, salah satunya Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau PPKS. Selain itu ada juga Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). 

Baca Juga : Agustus Nanti, QRIS Bisa Dipakai untuk Tarik Tunai, Transfer, hingga Setor Tunai

Perlu diketahui bahwa DTKS itu sendiri ternyata memuat kurang lebih 40% penduduk dengan status kesejahteraan sosial rendah. Mereka adalah kelompok penduduk yang menerima BST dan PKH. Diharapkan memang DTKS itu sendiri bisa menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan. 

Tidak sembarang orang bisa masuk ke DTKS. Hanya warga yang benar-benar masuk kriteria yang akan terdaftar di data ini. Selain itu pemerintah mulai dari tingkat kelurahan akan melakukan verifikasi dan validasi data sehingga orang-orang yang masuk ke DTKS memang benar membutuhkan sesuai aturan dari pusat. 

Kegunaan DTKS

Tentu saja data ini bukan hanya sekadar daftar nama dari masyarakat yang masuk kriteria. Lebih dari itu, DTKS memiliki fungsi penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Ini merupakan sebuah data yang nantinya akan dipakai sebagai acuan dalam program pemberian bantuan sosial maupun pemenuhan kebutuhan dasar lewat sumber dana APBN dan APBD. 

DTKS ini akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembagian dana sosial kepada mereka yang membutuhkan. Tanpa adanya DTKS, bisa saja pembagian dana sosial atau bantuan tersebut tidak sampai ke sasaran yang tepat. Hal ini bisa memicu terjadinya konflik dan kesenjangan sosial di kalangan masyarakat. 

Alur Pendaftaran DTKS

Warga yang merasa masuk ke kriteria DTKS tentu wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Tujuannya agar identitas mereka bisa masuk ke dalam data tadi dan bisa mendapatkan apa yang sudah menjadi haknya. Berikut adalah alur proses pendaftaran DTKS yang perlu dilakukan oleh warga:

  • Warga yang masuk kriteria langsung mendaftarkan diri ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen KTP dan KK.
  • Data yang dimasukkan oleh warga tadi akan dimusyawarahkan oleh perangkat desa untuk menentukan apakah memang layak masuk DTKS atau tidak.
  • Jika hasil musyawarah sudah keluar maka akan diterbitkan berita acara kemudian diberi tanda tangan oleh kepala desa dan perangkat desa yang lain.
  • Berita acara tersebut lalu akan dipakai oleh pihak dinas sosial untuk melakukan verifikasi.
  • Pihak dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi dengan cara mengunjungi rumah atau tempat domisili warga yang sudah melakukan pendaftaran.
  • Jika data sudah terverifikasi dan terbukti valid, maka akan langsung dimasukkan ke SIKS atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial oleh operator desa atau kecamatan setempat.
  • Data yang sudah masuk ke SIKS kemudian akan diproses kembali oleh pihak dinas sosial agar bisa dilaporkan ke bupati atau walikota.
  • Setelah data sampai ke pihak bupati atau walikota maka akan dilakukan verifikasi untuk kemudian diserahkan kepada gubernur dan menteri.

 

Selain bisa melakukan pendaftaran secara langsung ke kantor kelurahan, ternyata warga juga bisa mendaftar secara online. Mereka bisa memasukkan data diri ke sistem DTKS melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/. Setelah masuk ke situs ini, Anda bisa langsung memilih opsi buat akun baru. Tinggal isi saja data diri dan buat akun sesuai instruksi yang tersedia. 

Jika Anda sudah selesai memasukkan data secara online, maka proses yang akan berjalan sama seperti alur yang sudah dijelaskan sebelumnya. Prosesnya mungkin memakan waktu yang tidak sebentar karena harus ada verifikasi dan validasi dari berbagai tingkatan pemerintah. Jadi Anda hanya perlu menunggu sampai data diri benar-benar sudah masuk ke DTKS. 

Baca Juga : Dewan Kecam Disdik Tuban Soal Pengumpulan Bendera Merah Putih lewat Sekolah

Mengecek Status Pendaftaran DTKS

Warga yang data dirinya sudah masuk DTKS secara otomatis memiliki hak untuk menerima bantuan sosial dari program pemerintah. Mereka juga telah terbukti memenuhi kriteria untuk menerima dana bantuan tersebut. Jika Anda sudah mendaftar, maka penting sekali untuk mengecek status pendaftaran DTKS untuk memastikan apakah sudah berhasil atau belum. 

Cara mengecek status pendaftaran DTKS ini sangatlah mudah. Anda bisa langsung masuk ke laman https://dtks.jakarta.go.id/ dan input NIK di kolom yang sudah tersedia. Setelah itu klik opsi cek status untuk melihat seperti apa status dari data diri Anda.

Bagi Anda warga Jakarta yang membutuhkan dana bantuan, langsung saja daftarkan diri ke DTKS. Pastikan bahwa Anda memang layak dan masuk ke kriteria yang sudah ditentukan. Gunakan dana sesuai tujuan dari program dana sosial tersebut sehingga bisa lebih bermanfaat. 


Topik

Ekonomi dtks data terpadu kesejahteraan sosial ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Editor

Redaksi

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi