free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tak Terpuji, Pria Asal Malang Jambret di Blitar untuk Foya-foya dan Pamer di Medsos

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Jun - 2023, 21:56

Placeholder
Agus pelaku jambret menggunakan hasil kejahatannya untuk foya-foya

JATIMTIMES - Kepolisian Resort Blitar meringkus jambret yang aksinya cukup meresahkan warga Blitar. Pelaku diketahui bernama Agus Prasetyo (35) warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Informasi yang diterima media ini dari kepolisian, Agus ditangkap polisi setelah beraksi mengintai ibu-ibu di Jalan Raya Tangkil, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Rabu (21/6/2023). Korban terakhir yang menjadi sasaran penjambretan adalah NA (58), seorang guru sekolah SMK di Kecamatan Wlingi.

Baca Juga : Denny Caknan Meriahkan Hari Jadi Kota Madiun ke-105

Ya, aksi lelaki bertampang sangar ini benar-benar tak patut ditiru. Hasil dari menjambret ini ternyata dia gunakan untuk pamer di media sosial. Total Agus sudah lebih dari 20 kali melakukan aksi penjambretan di wilayah Blitar.

Saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Blitar, Agus mengakui perbuatan jahatnya. Dia juga mengakui target sasarannya adalah ibu-ibu karena dianggap lemah dan tidak akan melakukan perlawanan. Menurut pelaku, hasil aksi penjambretan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Blitar rata-rata adalah uang dan handphone.

Setelah merampas barang milik korban, Agus menggunakan jerih payahnya menjambret itu untuk bersenang-senang dan pamer di media sosial.

Pengakuan pelaku itu diperkuat dengan sejumlah unggahannya di media sosial. Baik di Facebook maupun Instagram dengan nama akun @atenkjrx_, pelaku rajin pamer foya-foya. Ternyata pamer di medsos itu didapat dari hasil menjambret. Sungguh kelakuan yang sangat tidak terpuji.

Di unggahan media sosialnya, banyak postingan yang menunjukkan beberapa aktivitas bersenang-senang pelaku. Salah satunya bahkan terlihat pelaku sedang santai menikmati senja sambil menenggak minuman keras.

"Saya pakai hasil menjambret itu untuk senang-senang sendiri," kata Agus.

Ditanya wartawan kenapa memilih Kabupaten Blitar sebagai wilayahnya menjambret, Agus mengaku  sebelumnya ia sudah pernah diamankan polisi atas kasus yang sama di wilayah Malang. Oleh sebab itu dirinya mau tidak mau harus mencari daerah baru untuk bisa menyambung hidup dan berfoya-foya dari pekerjaan jahatnya sebagai jambret.

Baca Juga : Niat Hentikan Truk, Petugas Jembatan Timbang di Indramayu Malah Tertabrak hingga Masuk Kolong Kendaraan

"Karena di Malang saya sudah pernah (melakukan aksi penjambretan) dan ditangkap polisi," imbuhnya.

Aksi kejahatan terakhir pelaku di Kabupaten Blitar adalah menjambret NA (58) seorang guru SMK di Kecamatan Wlingi. Dalam aksinya, pelaku menarik tas milik NA hingga membuatnya tersungkur ke aspal.

Usai melakukan aksi menjambret NA di Jalan Raya Tangkil, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Rabu (21/6/2023), polisi yang menerima laporan langsung bergerak turun ke lapangan dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Blitar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP.  Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” terang Kapolres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti.


Topik

Peristiwa Polres Blitar penjambretan jambret blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni