free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ruang Mahasiswa

Problematika dalam Perjanjian Kontrak Kerjasama

Penulis : Adella Anggia Pramesti - Editor : Redaksi

13 - Jun - 2023, 22:05

Placeholder
Adella Anggia Pramesti

JATIMTIMES - Perjanjian kontrak kerja merupakan hal yang penting untuk dibuat dan disepakati, khusunya antara pengguna jasa dan penyedia jasa agar mendapatkan suatu kepastian hukum dan para pihak dalam pejanjian itu terlindungi. Kerap ditemukan banyak problematika dalam pelaksanaan perjanjian kontrak kerja, salah satunya yaitu yang dialami oleh penyedia jasa dalam bidang properti. 

Selama pengerjaan proyek yang ditangani mengalami banyak permasalahan dengan pengguna jasa (klien), dimana pengguna jasa tersebut melakukan perubahan design berulang kali, tidak menyetujui perubahan harga, dan tidak berkenan membayar pelunasan pengerjaan furniture di unit apartemen pengguna jasa. Hal ini mengakibatkan penyedia jasa enggan melanjutkan penyelesaian pengerjaan furniture di salah satu apartemen. 

Baca Juga : Ngamuk di Perang Giyanti, Pangeran Sambernyawa Hancurkan Situs Suci Makam Ki Ageng Selo 

 

Perjanjian yang dibuat oleh penyedia jasa hanya memuat rancangan anggaran biaya pengerjaan furnitere, waktu pengerjaan, metode pelunasan, dan keterangan setiap terjadi perubahan design maka rancangan anggaran biaya akan berubah mengikuti perubahan design. Menjadi masalah adalah jika Tidak terdapat klausul yang mengatur bagaimana proses penyelesaian jika terjadi permasalahan selama pengerjaan furniture dilaksanakan, serta batas pembayaran atau pelunasan yang wajib diselesaikan oleh pengguna jasa.

Penyedia jasa tersebut tidak dapat melakukan pembatalan perjanjian kontrak kerja, dikarenakan perjanjian dapat dibatalkan apabila terdapat wanprestasi, perjanjian yang akan dibatalkan harus bersifat timbal balik, pembatalan dilakukan melalui pengadilan sehingga yang membatalkan perjanjian adalah melalui putusan hakim, serta perjanjian dapat dibatalkan jika tidak memenuhi syarat subjektif. Syarat kesepakatan dan kecakapan disebut juga sebagai syarat subjektif perjanjian. Syarat subjektif ini berarti apabila salah satunya tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan. 

Salah satu pihak dapat mengajukan pembatalan, namun apabila tiap-tiap pihak tidak ada yang mengajukan keberatan maka perjanjian dapat tetap dilaksanakan sebagai mana mestinya dan tetap dianggap sah. ombekwaamheid), sehingga berakibat perjanjian tersebut dapat dibatalkan (vernietigbaar). Perjanjian yang telah dibuat oleh penyedia jasa furniture telah memenuhi syarat subjektif yaitu kesepakatan dan kecakapan, bahwa penyedia jasa dan pengguna jasa telah menyepakati isi perjanjian yang telah dibuat dan cakap dalam membuat perjanjian.

Pada Pasal 1330 KUH Perdata terdapat penjelasan mengenai yang tidak cakap membuat perjanjian meliputi Orang-orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (orang yang boros, sakit jiwa, gelap mata, sakit ingatan), orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh UU dan pada umumnya semua orang kepada siapa UU telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu (dicabut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 1963).

Dalam perjanjian antara penyedia dan pengguna jasa furniture tersebut tidak dapat dikatakan wanprestasi dikarenakan perjanjian ini termasuk perjanjian timbal balik yang mengharuskan para pihak yang terlibat dalam perjanjian untuk memenuhi kewajibannya yang telah disepakati bersama. Pengguna jasa tersebut enggan membayar kekurangan pembayaran yang mengakibatkan penyedia jasa tidak berkenan melanjutkan pengerjaan furniture, hal ini menunjukkan masing-masing pihak belum memenuhi kewajibannya. 

Terdapat suatu prinsip yaitu exceptio non adimpleti contractus. Prinsip ini dipergunakan dalam kondisi dimana salah satu pihak melakukan wanprestasi justru karena pihak lain telah terlebih dahulu melakukan wanprestasi. Exceptio non adimpleti contractus ini merupakan suatu tangkisan untuk menyatakan bahwasanya salah satu pihak belum memenuhi prestasi yang ditetapkan oleh karenanya ia tidak dapat menuntut pihak lain wanprestasi. Maka Exceptio non adimpleti contractus yaitu Pihak yang satu tidak perlu melaksanakan prestasi sebelum pihak lain memenuhi kewajibannya atau setidak-tidaknya menawarkan kesediannya untuk memenuhi kewajibannya. 

Orang yang menuntut pemenuhan tanpa memenuhi kewajibannya sendiri maka melakukan perbuatan yang bertentangan dengan itikad baik. Jadi perbuatan yang dilakukan oleh penyedia jasa untuk menghentikan pengerjaan furniture tidak dapat dikatakan wanprestasi, begitu pula pengguna jasa tidak dapat dikatakan wanprestasi dikarenakan belum memenuhi kewajibannya untuk melunasi biaya pengerjaan furniture kepada penyedia jasa.

Berdasarkan problematika yang dialami oleh penyedia jasa furniture tersebut, maka dalam penyusunan perjanjian memerlukan ketelitian dan kejelian dari para pihak. Karena apabila terdapat kesalahan, atau kekurangan menyusun isi pokok perjanjian akan menimbulkan kesulitan dalam pelaksanannya di kemudian hari. Pada praktiknya, penyelesaian perselisihan dalam hal tidak memenuhi isi perjanjian adalah melalui musyawarah, litigasi, atau alternatif sengketa.

Melalui musyawarah, para pihak dapat bertatap muka dan menyelesaikan masalah secara langsung tanpa intervensi pihak luar. Melalui pengadilan (litigasi), salah satu pihak mengajukan gugatan ke pengadilan atas persilisihan atau sengketa yang dialami salah satu pihak yang terkait perjanjin. Namun terdapat kekurangan penyelesaian sengketa perjanjian melalui litigasi yaitu litigasi tidak mengupayakan perbaikan atau pemulihan hubungan baik para pihak yang bersengketa. 

Melalui alternatif penyelesaian sengketa, merupakan jalan tengah yang ditempuh para pihak bersengketa, secara sukarela melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak. Jenis alternatif penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara :

a) Konsultasi

b) Negosiasi

c) Mediasi

d) Konsiliasi

e) Penilaian ahli

Penyelesaian sengketa alternatif dapat diselesaikan oleh para pihak yang bersengketa, yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian dengan cara litigasi di Pengadilan Negeri.

Penulis: Adella Anggia Pramesti, merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.


Topik

Ruang Mahasiswa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adella Anggia Pramesti

Editor

Redaksi