JATIMTIMES - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Malang memasuki tahap jalur Zonasi. Untuk melayani akses informasi maupun pengaduan dari peserta didik baru ataupun para orangtua, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang membuka Posko PPDB di Kantor Disdikbud Kota Malang.
Penanggungjawab Posko PPDB, Mufklih Adhim menjelaskan, bahwa posko ini merupakan posko pengaduan utama bilamana terdapat trouble dalam PPDB yang tidak bisa diatasi oleh sekolah. Sejauh dibuka mulai awal PPDB hingga saat ini masuk pada jalur Zonasi, posko ini tidak terlalu banyak mendapat pengaduan.
Baca Juga : Memasuki Tahun Politik, Palang Merah Indonesia Harus Netral dan Independen
"Sejauh ini baru 15-an orang yang datang ke posko mengadu tenang kendala PPDB," jelasnya saat ditemui di Disdikbud Kota Malang, (13/6/2023).
Mereka yang datang mayoritas mengadukan terkait kendala teknis terkait jalur Zonasi. Misalnya, dalam pilihan sekolah ada salah seorang calon peserta didik yang hanya memilih satu sekolah. Pilihan tersebut kemudian disetujui oleh bersangkutan dan di satu sekolah tersebut ia tidak diterima. Karena hanya ada satu pilihan, maka calon peserta didik tersebut tidak mendapatkan opsi sekolah lain.
Padahal, dalam pilihan diperbolehkan memilih 3 sekolah. Dari kasus tersebut, hal ini kemudian membuat orang tua wali peserta didik datang ke Posko untuk mengadu.
"Yang tadinya memilih 3 SMP, yang dipilih 1 SMP dan diklik menyetujui," terangnya .
Dari situ, data yang telah masuk tentunya tidak dapat berubah. Sebab, dalam tahapan-tahapan sebelumnya terdapat persetujuan. Sehingga bilamana persetujuan tersebut disetujui, maka artinya pendaftar telah mengetahui hal tersebut.
"Petunjuk pendaftaran sudah dikeluarkan, di website juga ada jauh hari sebelumnya, operator-operator sudah kita sosialisasi jauh hari sebelumnya, kita juga trial pendaftaran, orang tua juga sudah mencoba," jelasnya.
Baca Juga : Berangkatkan Jamaah Haji Dinihari, Bupati Jember: Semoga Menjadi Haji Mabrur
Selain itu, juga terdapat problem lain yang dialami pendaftar, seperti pilihan sekolah yang salah atau bukan sesuai dengan pilihan. Hal inipun juga telah diadukan ke Posko PPDB. Namun, kembali lagi jika data tersebut telah melalui persetujuan, oleh karenanya data tidak dapat berubah.
Selain itu, juga dijelaskan Adhim, pada PPDB jalur lain, seperti Jalur PPDB prestasi Nilai Rapor, pengaduan yang mayoritas hanya terkait kesalahan dalam input Nomer Induk Kependudukan (NIK). Namun, Adhim mengatakan, bahwa kesalahan tersebut bukan dari sistem, melainkan dari pendaftar yang salah untuk menginput.
Sementara itu, terpantau di Kantor Disdikbud Kota Malang, jumlah penggadu yang datang ke Posko PPDB di Disdikbud Kota Malang terlibat terus bertambah.