free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sebarkan Foto dan Video Syur Mantan Pacar, Pemuda asal Blitar Diringkus Polsek Klojen Polresta Malang Kota

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

10 - Jun - 2023, 21:30

Placeholder
Pelaku YR saat diamankan polisi di Polsek Klojen Polresta Malang Kota (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Pemuda berinisial YR, warga asal Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Klojen. Pria berusia 22 tahun itu terbukti menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya yang berinisial DK (20) asal Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menjelaskan bahwa YR dan DK itu sebelumnya memang memiliki hubungan berpacaran. Kemudian hubungan keduanya putus.

Baca Juga : Klarifikasi Kaesang Pangarep Soal Dirinya yang akan Maju sebagai Wali Kota Depok: Saya Siap!

“(Setelah putus) kemudian, pelaku menyebarkan foto dan video syur korban baik di media sosial maupun dikirim langsung ke WA adik korban,” ujar Syabain.

Perbuatan YR pun bukan hanya mengakibatkan korban menanggung malu, sebab warung makan tempat korban bekerja yang berada di Kota Malang ikut terpengaruh. Karena salah satu postingan pelaku menyebut, bahwa warung itu menyediakan prostitusi online atau open BO.

“Pada 29 April 2023 lalu, korban melaporkan kejadian itu ke kami. Setelah itu, laporan tersebut segera kami tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan,” jelas Syabain.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Klojen AKP Yoyok Ucuk Suyono menjelaskan bahwa saat melakukan penyelidikan, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku diwilayah Yogjakarta. Mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung bergerak ke Yogyakarta.

“Dan pada Selasa (23/5/2023) malam, pelaku berhasil kami tangkap saat sedang menginap di sebuah hotel di wilayah Sleman, Yogjakarta,” ungkap Yoyok Ucuk.

“Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua buah HP iPhone yang dipakai untuk menyebar foto dan video syur korban,” imbuh Yoyok.

Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, polisi kemudian membawa pelaku ke Polsek Klojen untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menemukan motif pelaku menyebarkan foto dan video syur korban.

Baca Juga : Viral, Starbucks dan Sushi Tei Nangkring di Resepsi Pernikahan

“Pelaku ini kesal dan sakit hati, karena cintanya diputus korban. Sehingga, pelaku menyebar foto dan video syur korban,” terang Yoyok.

Akibat perbuatannya itu, tersangka YR dijerat dengan Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelas Yoyok.

Terpisah, korban DK mengapresiasi langkah Polresta Malang Kota khususnya Polsek Klojen. Sebab, polisi dengan cepat dapat mengungkap kasus dan pelaku dapat ditangkap meski berada diluar kota.

“Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada jajaran Polresta Malang Kota khususnya Polsek Klojen. Karena cepat merespon laporan saya, dan dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan,” tandas Yoyok.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Syabain Rahmad Kusriyanto kota blitar kabupaten malang video syur



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya