JATIMTIMES - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar baru-baru ini menerima ratusan permohonan rekomendasi nikah. Data tersebut terhitung sejak Januari 2023 hingga akhir Mei 2023.
Kepala UPT PPA DP3APPKB Kabupaten Blitar Iin Indira mengatakan, pada kurun waktu tersebut pihaknya telah menerima 108 permohonan rekomendasi nikah. Setelah dilakukan pendataan, diperoleh data permohonan nikah didominasi oleh lulusan SD dan SMP.
“ Mereka rata-rata baru berusia 15 tahun sampai 18 tahun. Sehingga membutuhkan rekomendasi dari DP3APPKB untuk mengajukan permohonan nikah dini ke Pengadilan Agama. Data ini, untuk lulusan SD jumlahnya 40 anak. Sementara untuk lulusan SMP 66 anak. Sedangkan lulusan SMA hanya 2 anak," kata Iin, Kamis (8/6/2023).
Lin menambahkan, permohonan nikah itu tidak semuanya disetujui. Dari 108 permohonan itu yang dikabulkan sebanyak 71. Sedangkan yang ditolak sebanyak 37.
"Kita melakukan assesmen. Dan dalam proses assesmen ini ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan permohonan disetujui atau tidak," imbuhnya.
Kepala DP3APPKB Hankam Indoro menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan pernikahan dini. Upaya yang dilakukannya diantaranya adalah dengan memasifkan program ketahanan keluarga. Salah satu kegiatan dari program ini adalah forum anak yang memberikan edukasi soal kesehatan reproduksi.
"Kita memiliki program kegiatan ketahanan keluarga. Kegiatan dengan forum anak, penguatan keluarga, pelatihan edukasi kesehatan reproduksi, lewat sekolah dan keagamaannya. Upaya-upaya seperti ini sudah dilakukan dan digencarkan setiap tahunnya oleh dinas kami," jelas Hankam.
Baca Juga : Optimal Dorong Triple Bottom Line, SIER Raih TOP CSR Awards 2023 Ketiga Kalinya
Masih adanya yang mengajukan permohonan rekomendasi nikah, hal tersebut menurut Hankam karena kondisi darurat atau adanya kesepakatan keluarga. Namun demikian, tidak seluruhnya permohonan rekomendasi nikah disetujui pihaknya. Apalagi jika tidak ada kendaraan darurat yang mengharuskan untuk segera menikah.
"Ketika tidak urgent ya kami minta untuk ditunda bahkan ada juga yang ditolak. Kami di dinas tidak diam saja, tapi kami benar-benar melakukan asesmen dispensasi nikah secara hati-hati. Kami pun juga tidak meloloskan semua permohonan dispensasi nikah," tegasnya.