free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dua DPO Pembalakan Hutan di Malang Ditangkap Polisi di Pantai Watu Leper

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - Jun - 2023, 04:10

Placeholder
Kedua orang DPO yang diduga telah melakukan pembalakan hutan ilegal telah diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Gedangan, Senin (5/6/2023). (Foto: Dok. Polsek Gedangan)

JATIMTIMES - Jajaran Unit Reskrim Polsek Gedangan bersama Polres Malang berhasil menangkap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembalakan hutan atau ilegal logging di Pantai Watu Leper, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. 

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan, dua orang DPO yang diduga melakukan pembalakan hutan ilegal di wilayah Perhutani RPH Gedangan tersebut berinisial KS (58) dan SN (40) yang merupakan warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Ahli Mesin dan Rajin ke Masjid, Inilah Keseharian Terduga Teroris Boro Tulungagung

Perwira polisi dengan dua balok dipundaknya ini menjelaskan, bahwa penangkapan kedua DPO tersebut dilakukan pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 20.30 WIB di Pantai Watu Leper, setelah petugas melakukan pengintaian beberapa waktu. 

"Petugas yang sebelumnya telah melakukan pengintaian langsung mengamankan keduanya yang melintas berboncengan menggunakan motor di pintu masuk wisata Pantai Watu Leper," ujar Taufik, Senin (5/6/2023). 

Sementara itu, berdasarkan catatan kepolisian, kasus pembalakan hutan tersebut terjadi pada awal November 2021 lalu. Di mana saat itu, KS dan SN serta dua orang lainnya kedapatan mengangkut dan menguasai delapan gelondong kayu hutan jenis Sono Keling. 

Kayu Sono Keling.

Penguasaan yang dilakukan para terduga pelaku tersebut tanpa adanya dokumen resmi di kawasan Perhutani RPH Gedangan petak 88 M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. 

"Kasusnya terjadi pada November 2021, saat itu yang melakukan sejumlah empat orang. Namun dua orang berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagi DPO," ujar Taufik. 

Untuk dua orang tersangka lainnya yang turut serta dalam menguasai delapan gelondong kayu hutan Sono Keling, sudah menjalani proses hukum dan divonis satu tahun delapan bulan dengan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Sementara untuk KS dan SN ditetapkan sebagai DPO. 

Baca Juga : Viral, Driver Ojol Mobil di Malang Diduga Hilang usai Dapat Orderan Antar Penumpang Ke Balekambang 

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua terduga pelaku. Pihaknya akan menerapkan Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 83 ayat 1 huruf (b) tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terhadap keduanya.

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar," pungkas Taufik. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pembalakan Hutan ilegal logging kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni