Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Berhasil Ringkus 10 Pemuda Kasus Pengeroyokan Anggota Ansor Wonoayu

Penulis : Nur Hidayah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - May - 2023, 13:20

Placeholder
Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro (Dua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan saat pengeroyokan.

JATIMTIMES - Polisi berhasil meringkus 10 pemuda pada kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal di kawasan Sepande, Candi, Sidoarjo pada Senin (22/05) jam 03.00 pagi.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan kejadian tersebut, bermula adanya tantangan tawuran dua kelompok pemuda dan kebanyakan mereka masih berstatus pelajar ada juga yang masih di bawah umur. Mereka saling menantang di media sosial. Hingga kelompok pelaku mengajak dua kelompok lainnya untuk memburu kelompok korban di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga : Pendaftaran Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 6 Dibuka

“Kronologi kejadian pada saat itu, mereka bertemu di sebuah lahan kosong di wilayah Sepande, Candi. Kawan-kawan dari kelompok korban berhasil melarikan diri saat diserbu tiga kelompok pelaku yang diperkirakan jumlahnya puluhan. Namun korban MDA (18) yang masih berstatus pelajar ini menjadi sasaran keroyok oleh para pelaku. Ia dikeroyok dan dihajar menggunakan senjata tajam (sajam), naas korban pun tak berdaya akibat kejadian tersebut. Warga yang melihat kejadian tersebut bergegas membawa ke rumah sakit hingga meninggal dunia,” ungkapnya, Kamis (26/05/2023).

“Ada sepuluh pelaku sebagian besar masih bawah umur dan berstatus pelajar termasuk barang bukti juga kami amankan. Barang bukti berupa sajam diantaranya empat clurit, satu bilah pedang, satu bilah golok, satu kepala stik golf dan satu kayu,” imbuhnya.

Diperkirakan pelaku berjumlah banyak, hingga saat ini polisi masih terus memburu keterlibatan yang lain. Serta berupaya mencari kelompok-kelompok yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini. Terhadap para pelaku yang berhasil diamankan, dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP. Penyidik Satresrim Polresta Sidoarjo juga terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan mengakibatkan meninggalnya korban tersebut.

Melalui kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam penggunaan media sosial, termasuk peran orang tua dan sekolah agar turut serta mengawasi buah hatinya.

Baca Juga : Viral, Dipekerjakan Secara tak Manusiawi, 12 WNI Myanmar Minta Dipulangkan

“Kami imbau untuk mari bijak bermedia sosial, jangan mudah terhasut maupun terprovokasi ajakan teman serta mari awasi buah hati kita jangan sampai keluar rumah terlalu larut malam,” tutupnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pengeroyokan sidoarjo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Hidayah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni