JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan kebijakan kepada Resto Mie Kober untuk membuka outlet barunya yang ada di Jalan Raya Sulfat. Meskipun masih ada beberapa berkas perizinan yang masih harus dilengkapi.
Sebagai informasi, Mie Kober Sulfat resmi beroperasi setelah dilaunching pada Sabtu (20/5/2023) siang. Sebelumnya, outlet Mie Kober yang ada di Jalan Raya Sulfat ini sempat disoroti karena berkas perizinannya yang dinilai belum lengkap.
Baca Juga : Resmi Dilaunching, Mie Kober Sulfat Gratiskan Semua Menu Selama Dua Hari
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, kebijakan tersebut memang diberikan sebagai bentuk toleransi.
Tujuannya, agar iklim investasi di Kota Malang bisa tetap bergairah. Meskipun, secara regulasi toleransi tersebut tidak diatur dalam peraturan atau perundang-undangan.
"Kalo ini kebijakan mas. Untuk meningkatkan investasi di Kota Malang," ujar Arif saat dihubungi melalui pesan singkat.
Namun demikian, beroperasinya Resto Mie Kober yang ada di Jalan Raya Sulfat tidak serta merta dilakukan begitu saja. Artinya sudah ada beberapa perizinan yang telah dipenuhi.
"Untuk perizinan dasar yang dikeluarkan PTSP sudah dipenuhi semua. Intinya begini, karena ini ada kaitannya investasi di Kota Malang mari kita utamakan semangat itu dulu," terang Arif.
Beberapa berkas perizinan yang sudah dikantongi oleh Resto Mie Kober Sulfat yakni One Single Submission (OSS), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).
"Untuk komitmen mengenai lingkungan juga sudah dipenuhi," imbuh Arif.
Baca Juga : Viral, Tim Indonesia Kumpulkan Sampah Diabadikan Video Netizen Kamboja
Kendati sudah beroperasi dan telah melengkapi sejumlah berkas perizinan, pihak Resto Mie Kober masih harus memenuhi sertifikat laik fungsi (SLF) nya.
Hal itu diperlukan lantaran bangunan yang digunakan sebagai outlet Mie Kober Sulfat ini sebelumnya digunakan sebagai bangunan sekolah. Sehingga perlu ada penyesuaian untuk fungsi yang baru.
"Untuk SLF, memang berproses. Karena IMB bangunan lama sudah ada. (Harus) disesuaikan dengan fungsi yang baru. Karena kalau menunggu SLF selesai, waktunya yang lama," jelas Arif.
Untuk itu, pihak Mie Kober masih berkewajiban melengkapi SLF. Arif mengatakan, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) tentu juga memberikan deadline.
"Pasti ada (deadline) mas. Coba dikomunikasikan ke pihak DPUPRPKP Kota Malang," pungkas Arif.