free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tiga Wanita di Tulungagung Masuk Bui Tersandung Kasus Korupsi Dana Bergulir PNPM

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

20 - May - 2023, 00:31

Placeholder
Tiga tersangka diserahkan ke Kejari Tulungagung oleh Tipidkor Polres. Foto : Dokpol for Tulungagung Times

JATIMTIMES - Tiga pelaku korupsi pengelolaan dana bergulir program PNPM diarahkan polisi  ke JPU Kejari Tulungagung. Tiga orang perempuan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial MR, (49) warga Desa Gambiran, YN (42) warga Desa Segawe dan FEN, (37) warga Desa/Kecamatan Pagerwojo diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Satreskrim Polres Tulungagung pada Senin (15/5/2023) lalu.

Baca Juga : Sempat Terkendala Saat Input Data di Silon, Partai Gelora Kabupaten Malang Daftarkan 34 Bacalegnya

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana bergulir (SPP dan UEP) program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2010 sampai dengan tahun 2015.

"Ketiga tersangka selaku pengurus UPK bertugas untuk melakukan pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan Kec. Pagerwojo, tahun 2010 sampai dengan 2015," kata Agung, dalam rilis yang disampaikan Humas Polres Tulungagung, Jumat (19/5/2023).

Dana PNPM Mandiri Perdesaan dialokasikan untuk kegiatan sarana prasarana dan simpan pinjam SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dan UEP (Unit Ekonomi Produktif) di wilayah Kecamatan Pagerwajo.

Pada akhir tahun 2014 dilakukan pengakhiran program PNPM Mandiri Perdesaan yang selanjutnya dilakukan Tim Inventarisasi Aset oleh unsur Fasilitator Kabupaten, Fasilitator Kecamatan, BKAD, BPUPK, dan Perwakilan Desa di Kecamatan Pagerwojo. 

"Dari hasil inventarisasi aset tersebut ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir simpan pinjam yang dilakukan oleh Pengurus UPK," ujarnya.

Setelah dilakukan verifikasi, kemudian pengurus UPK mengakui telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir simpan pinjam (SPP & UEP) dengan dituangkan dalam surat pernyataan

"Adapun modusnya adalah ketiganya yang diduga sebagai tersangka selaku Pengurus UPK diduga menyiapkan 252 kelompok yang mengajukan usulan pinjaman, meskipun dalam kenyataannya kelompok-kelompok tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah mengajukan usulan pinjaman," ungkap Agung.

Baca Juga : Tempat Belanja Paling Hits, Graha Bangunan Hadirkan Prohex Alat Pertukangan Terbaik

Atas melakukan tiga perempuan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8.052.777.400, berdasarkan perhitungan BPK RI.

Atas dasar temuan ini, polisi mulai penyelidikan pada tanggal 29 April 2021 dan penyidikan dan berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kajari Tulungagung pada hari Kamis tanggal 27 April 2023. 

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 Satreskrim Polres Tulungagung menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke JPU Kajari Tulungagung.

"Ketiga tersangka dikirim oleh pihak JPU ke Kejati Jawa Timur untuk kembali dilakukan penahanan guna proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tipidkor," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Tulungagung korupsi dana pnpm pagerwojo tersangka



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri