JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah menerima berkas dari dua partai politik (parpol) yang melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) kembali dikarenakan kendala saat memasukkan data pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI pada 1 Mei sampai 14 Mei 2023 lalu.
Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini menyampaikan, bahwa dua parpol yang melakukan pendaftaran bacaleg kembali yakni Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dan Partai Buruh.
Baca Juga : Partai Buruh Kabupaten Malang Hanya Daftarkan 9 Bacaleg, Ini Alasannya
Selama lima hari tambahan waktu diberikan untuk kedua parpol melakukan pendaftaran kembali. Yakni sejak tanggal 15 Mei hingga 19 Mei 2023. Alhasil tepat sebelum ibadah salat Jumat, kedua parpol telah rampung melakukan pendaftaran bacaleg di Kantor KPU Kabupaten Malang.
"Maka pada hari ini dua partai tersebut Partai Gelora dan Partai Buruh mengajukan kembali bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang dalam Pemilu 2024," ungkap Anis, Jumat (19/5/2023).
Anis menjelaskan, kedua parpol yang mendaftarkan kembali bacalegnya, semuanya memenuhi keterwakilan lebih dari 30 persen. Pasalnya, untuk Partai Gelora Kabupaten Malang mendaftarkan 34 bacalegnya untuk bertarung di tujuh daerah pemilihan (dapil) yang ada.
"Bacaleg Partai Gelora terdiri dari 20 laki-laki dan 14 perempuan. Jadi kita bicara keterwakilan perempuan, maka Partai Gelora memenuhi 41 persen," ujar Anis.
Selain itu, untuk Partai Buruh Kabupaten Malang juga telah mendaftarkan kembali para bacalegnya untuk bertarung di Pemilu 2024. Sebanyak sembilan bacaleg telah disiapkan untuk bertarung di tiga dapil yang ada. Yakni di dapil Malang 4, Malang 5 dan Malang 6.
Baca Juga : Sempat Terkendala Saat Input Data di Silon, Partai Gelora Kabupaten Malang Daftarkan 34 Bacalegnya
"Jadi dari sembilan bakal calon, enam bakal calon laki-laki dan tiga bakal calon perempuan. Maka kalau berbicara keterwakilan perempuan, maka untuk Partai Buruh ini keterwakilan perempuannya 33 persen," tandas Anis.
Sementara itu, Anis menjelaskan, awal mula dua parpol tersebut melakukan pendaftaran kembali dikarenakan terbitnya Surat Dinas KPU RI Nomor 495 dan 496 yang berisi terkait instruksi untuk segera menindaklanjuti bagi para parpol yang pada masa pendaftaran di tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023 berkasnya dikembalikan karena terkendala memasukkan data di Silon KPU RI, dapat diproses kembali dengan rentang waktu mulai 15 Mei sampai 19 Mei 2023.
"Maka KPU Kabupaten Malang segera berkoordinasi untuk menyampaikan kepada partai yang bersangkutan yaitu Partai Gelora dan Partai Buruh. Dua partai yang mengajukan dikembalikan pada tanggal 14 Mei 2023, kemudian diproses," pungkas Anis.