JATIMTIMES - Warga RW 8 Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang berharap ada kepatuhan dari berbagai pihak atas kesepatan soal pembekuan dua hotel di wilayah tersebut. Termasuk kepatuhan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Pembekuan itu merupakan buntut protes warga yang resah karena dua hotel itu kerap dijadikan tempat open BO. Untuk itu, warga pun menganggap pembekuan itu tidaklah cukup.
Baca Juga : Relawan Jalur Klemuk Heran dengan Truk yang Alami Rem Blong: Sebenarnya Nggak Boleh Masuk
"Belum cukup, karena untuk apa dibekukan tapi praktik nya masih ada. Michat kita cek masih ada, makanya kita kawal untuk mematuhi kesepakatan," jelas Ketua Takmir Masjid Ar-Rahmat, Abdul Latif Bustami, Rabu (17/5/2023).
Dari hasil mediasi yang dilakukan pada Selasa (16/5/2023), didapati hasil bahwa dua hotel itu akan dibekukan sementara. Namun untuk pencabutan izin usaha atau yang berkaitan dengan One Single Submission (OSS), berada pada kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
"Berarti kewenangan dari Pemkot dialihkan ke Pemprov karena di atas 50 kamar itu kewenangan Pemprov dan di OSS bilangnya perizinan ada di Pemprov. Sekarang prosesnya pemkot hanya berhak untuk merekomendasikan, dan yang memutuskan adalah pemprov," ujar Latif.
Untuk itu, pihaknya bersama warga lain juga akan terus memelototi dua hotel tersebut. Hal tersebut untuk memastikan apakah dua hotel itu memang tak lagi digunakan sebagai tempat praktik prostitusi atau Open BO.
"Tapi kalau ternyata ada tindakan yang inkonsisten (tidak sesuai kesepakatan) warga akan bertanya ulang dan tentunya akan ada gerakan yang lebih masif," jelas Latif.
Selain pembekuan aktivitas dua hotel tersebut, Latif mengatakan bahwa warga juga menunggu keputusan yang berkaitan dengan status hukum bangunan.
Baca Juga : Parkir Sembarangan, Sejumlah Kendaraan Terjaring Operasi Tepak
"Minimal 20 Mei akan mulai dibekukan, selanjutnya harus ada keputusan yang berkaitan dengan status hukum bagi bangunan lagi. Seandaninya mbleset (menyimpang) akan kita tanyakan," jelas Latif.
Sementara itu, praktik prostitusi di dua hotel tersebut bukanlah isapan jempol saja. Pasalnya, dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Polri, memang terbukti ditemukan ada praktik prostitusi.
Oknum pelakunya sudah dilakukan penindakan tindak pidana ringan (tipiring). Catatan JatimTIMES, setidaknya praktik Open BO tersebut selalu ditemukan dalam operasi yang sudah digelar selama 3 kali.