JATIMTIMES - Viral seorang wanita marah-marah di Kereta Rel Listrik (KRL) usai ditegur petugas untuk memakai masker. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/5/2023).
Dalam video yang diunggah @fakta.jakarta, terlihat petugas yang tengah berdiri didepan penumpang yang berjenis kelamin perempuan.
Petugas tersebut terlihat meminta wanita itu untuk mengenakan masker. Namun, wanita itu menolak dan malah membentak petugas itu. "Apasih kamu," ucap wanita itu sambil melihat sinis pada petugas
Baca Juga : Heboh, Puan Maharani Diduga Nonton Konser Blackpink di Singapura, Netizen: Ternyata Blink
"Pakai masker dulu ibu," jawab petugas "Tidak mau, bodo amat. Tidak mau," ucap wanita itu membentak si petugas. "Ayo ikut saya untuk turun," ucap petugas sambil memegang tangan wanita itu. "Jangan pegang saya. Diam. Jangan pegang saya," ucap ibu tersebut dengan nada tinggi.
Video berakhir tanpa memperlihatkan ending dari perdebatan antara wanita dan petugas itu. Meski demikian, warganet yang melihat video itu bertanya-tanya mengenai aturan memakai masker yang sebelumnya disebut sudah tidak wajib.
"Pak jokowi said : sudah tidak wajib menggunakan masker di indor maupun outdor. Tapi dikereta, pesawat masih wajib. Jadi untuk transportasi umum masih belum boleh ya?," tulis @papa****
"Emang masih wajib pake masker?," tanya akun @dika***
"Who aja udah resmiin pandemi dah berakhir kan," tulis @oza***
Lantas, terkait memakai masker di Indonesia dalam tranportasi umum hukumnya wajib atau tidak?
Berdasarkan keterangan Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril pada Jumat (10/3/2023) lalu, saat naik KRL Commuterline serta transportasi umum lain diwajjbkan untuk memakai masker.
Aturan wajib masker di transportasi umum merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 terkait syarat perjalanan.
Baca Juga : Viral, Sandal Jepit Mulai Go International, Harganya Mulai Rp 2 Juta
SE Satgas yang dimaksud adalah SE Nomor 24 Tahun 2022 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022.
"Untuk di transportasi umum itu (wajib masker) tetap mengacu kepada edaran Satgas Covid-19, yang (aturan) itu semua untuk kita, bukan salah satu buat profesi atau satu kelompok, tapi buat kita semua termasuk vaksin jangan lupa ya," ujar Syahril di Jakarta, Jumat (10/3/2023) lalu sebelum WHO menyatakan covid-19 telah lenyap.
Sementara, Satgas Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan saat menaiki KRL boleh untuk melepas masker.
IDI Erlina Burhan menyatakan di kondisi transisi endemi saat ini pada orang yang sehat, sudah vaksinasi, dan menjalankan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) bisa tidak harus mengenakan masker di angkutan umum seperti KRL.
"Iya (di dalam KRL), kalau yang sehat, sudah divaksinasi booster, PHBS-nya jalan ya enggak pakai masker enggak apa-apa,” kata Erlina saat temu media di Kantor PB IDI Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Lalu, kalian mau ikut kebijakan yang mana nih guys?