JATIMTIMES - Sejumlah pemilik tenant di Malang Plaza menyayangkan pernyataan yang menyebut bahwa kebakaran Malang Plaza merupakan kejadian Force Majeure.
Hal tersebut disampaikan oleh Gunadi Handoko, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari sebagian pemilik tenant di Malang Plaza.
Baca Juga : Temuan Mayat di Wateskroyo, Polsek Besuki Tunggu Identifikasi dari Inafis
Gunadi mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi alasan pihaknya menyayangkan pernyataan Manajemen Malang Plaza bahwa peristiwa itu adalah force majeure.
Menurutnya, pernyataan tersebut terlalu dini untuk diputuskan dan disampaikan ke publik. Pasalnya, sampai saat ini aparat berwenang masih melakukan penyelidikan dan belum mengumumkan hasilnya secara resmi.
"Perlu diketahui, kalau menilai tindakan, ini kan melibatkan instansi terkait. Yakni kepolisian negara yang berhak mengeluarkan statement hasil (penyelidikan), terutama terkait hasil labfor (laboratorium forensik)," ujar Gunadi, Sabtu (6/5/2023).
Sehingga dalam hal ini, ia menegaskan bahwa pihak manajemen tidak berhak menyatakan bahwa peristiwa itu adalah force majeure. Apalagi, pihak Polda Jatim baru saja mengambil sampel untuk diuji di Labfor.
"Itu statement terlalu dini dan premature, mendahului apa yang disampaikan labfor Polda Jatim," jelas Gunadi.
Sementara itu, sejumlah pihak juga menyatakan bahwa ada kelalaian sehingga peristiwa itu terjadi. Dalam hal ini, Gunadi mengatakan jika benar itu kelalaian, tetap harus ada konskwensi hukumnya.
Terkait hal ini, pihaknya menyoroti keberadaan sertifikat laik fungsi (SLF) yang disebut tak dimiliki oleh Manajemen Malang Plaza. Padahal, SLF merupakan syarat yang diatur dalam UU 28 2002.
Baca Juga : Pom Bensin Mini Turen Terbakar: Satu Orang Luka Bakar, Kerugian Material Rp 70 Juta
Dimana pada pasal 44 disebutkan, setiap pemilik bangunan dan atau pengguna yang tidak memenuihi kewajiban pemenuhan fungsi persyaratan, akan dikenai sanksi administrasi dan atau pidana.
"Jadi jelas jika pemilik tidak memenuhi kewajiban, itu ada sanksi. Mengacu pada regulasi itu, saya katakan jika, Malang Plaza ini tidak ada SLF, maka tentu itu adalah pelanggaran peraturan. Dan ini yang disebut secara pidana kelalaian," terang Gunadi.
Dalam hal ini, jika Malang Plaza terbukti tak mengantongi SLF, maka menurutnya dapat memenuhi unsur kelalaian pada pasal 188 KUHP. Dengan ancaman hukuman hingga penjara 5 tahun.
"Dan ini yang menyebabkan kebakaran tidak dapat dicegah maksimal. Kita semua tahu, bahwa bangunan gedung ada prosedur penanggulangan dan pencegahan kebakaran. Ini lah yang membawa dampak kerugian, pembeli dan penyewa yang punya barang-barang yang tak dapat diselamatkan," pungkas Gunadi.