JATIMTIMES - Video dua bus TNI AL yang menerobos perlintasan kereta api atau PJL 78 di Jalan Kolonel Sugiono, Malang, viral di media sosial belakangan ini. Dua bus tersebut ternyata milik dari satuan Lantamal V Surabaya.
Kadispen Lantamal V Surabaya, Letkol Laut (KH) Agus Setiawan membenarkan, dua bus yang menerobos PJL tersebut merupakan milik Lantamal V Surabaya.
Baca Juga : Viral, Dosen di Bali Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Mahasiswanya, Netizen: Usut Tuntas!
Agus menjelaskan, dua bus ini mengangkut calon siswa dari Bandara Juanda dan akan dibawa ke Lembaga Penyediaan Tenaga TNI AL (Lapetal) Malang. Bus mengangkut sekitar 40 orang calon siswa
"Bus tersebut memang milik Angkatan Laut. Mengangkut sekitar 40 calon siswa ke Lapetal Malang," kata Agus di Mako Lantamal V Surabaya, Jumat (5/5/2023).
Menurut dia bus tersebut berangkat dari Mako Lantamal V Surabaya sekitar pukul 15.00 WIB menuju Bandara Juanda menjemput calon siswa. Puluhan calon siswa tersebut lanjut dibawa ke Lapetal Malang melalui jalur tol. Setibanya di PJL 78 bus berhenti lantaran ada kereta milik Pertamina melintas.
Setelah kereta milik pertamina melintas, dua unit bus milik Lantamal V Surabaya tersebut kemudian melintasi jalur kereta api mengikuti sepeda motor yang ada di depannya. Karena kebetulan, dari sisi timur atau dari arah datangnya bus, tidak ada palang perlintasan kereta api. Palang perlintasan hanya terdapat di sisi barat rel, atau seberang dari arah datangnya bus.
"Kebetulan di litasan itu tidak ada palang pintunya. Setelah kereta pertamina lewat sepeda motor maju, bus ikut maju. Ternyata setelah kereta pertamina lawat ada kereta lokomotif yang juga lewat," ujarnya.
Baca Juga : Tak Diundang Jokowi, Surya Paloh Bertemu 4 Mata dengan Luhut
Agus menambahkan kedua prajurit yang menjadi sopir tersebut mengaku tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut. Meskipun hampir saja terjadi peristiwa tabrakan.
Sopir dua bus ini juga dianggap tidak menguasai medan di Malang. Selain itu, palang perlintasan kereta di sana tidak lengkap.