free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Beraksi Ketika Ditinggal Mudik, Pelaku Pencurian Rumah Warga di Pakis Ditangkap Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - May - 2023, 02:26

Placeholder
Pelaku yang terekam kamera CCTV saat melancarkan aksi pencurian di rumah warga Kecamatan Pakis saat ditinggal penghuninya mudik lebaran. (Foto: Humas Polres Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Pelaku pembobolan rumah kosong di Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang berhasil ditangkap anggota Kepolisian Polres Malang. Pelaku melancarkan aksi kejahatannya saat rumah korban dalam keadaan kosong, lantaran ditinggal mudik lebaran Idul Fitri ke kampung halaman.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menuturkan, pelaku yang baru saja diamankan tersebut bernama Sutrisno. Pria pengangguran yang kini berusia 40 tahun itu merupakan warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Peringati Hardiknas, Bupati Malang Komitmen Kembangkan Bakat Pelajar Sejak SD

Pelaku berhasil ditangkap petugas gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Pakis dan Polsek Jabung pada Selasa (2/5/2023). "Pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya pada tadi (Selasa, 2/5/2023) dini hari," tuturnya.

Kasus pembobolan rumah kosong tersebut dilaporkan kepada kepolisian Polsek Pakis pada Kamis (27/4/2023) lalu. Korbannya diketahui bernama Sugiyanto. Pria 43 tahun itu merupakan warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

"Dari laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelakunya," kata Taufik.

Saat kejadian, rumah korban sedang dalam keadaan kosong. Diketahui saat kejadian tersebut korban sedang mudik lebaran. "Saat kejadian korban sedang mudik ke Sragen, Jawa Tengah," tuturnya.

Setelah kembali ke rumahnya usai mudik lebaran itulah, korban mendapati kamar dan beberapa ruangan di dalam rumahnya dalam keadaan berantakan. Selain itu, korban juga mendapati plafon atap rumahnya dalam keadaan jebol.

Saat itu korban menduga pelaku masuk ke dalam rumahnya melalui atap plafon yang jebol tersebut. Mengetahui hal itu, korban kemudian melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya.

"Dari rekaman CCTV tersebut terlihat pelaku masuk ke dalam rumah korban dan membongkar lemari untuk mencari barang berharga," jelasnya.

Sebelum pergi meninggalkan rumah untuk mudik lebaran, korban mengaku telah menyimpan berbagai barang berharga miliknya. Sehingga pelaku yang saat itu melancarkan aksi pencurian, tidak mengetahui dan tidak sampai mengambil beragam barang berharga milik korban yang telah tersimpan rapi tersebut.

"Pelaku hanya berhasil mengambil uang tunai senilai Rp 300 ribu yang diletakkan di atas lemari di dalam kamar," ungkap Taufik.

Baca Juga : Sempat Mengaku Nabi, Ini Update Identitas Pelaku dan Sederet Fakta Soal Peristiwa Penembakan di Kantor MUI Pusat

Sementara itu, polisi yang mendapat laporan dari korban kemudian melakukan melakukan penyelidikan. Selain memeriksa rekaman CCTV, petugas juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa keterangan beberapa saksi yang ada di sekitar lokasi pencurian.

Berawal dari hasil penyelidikan itulah, personel gabungan yang dikerahkan akhirnya berhasil menangkap pelakunya. "Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu pasang sandal yang digunakan oleh pelaku ketika melancarkan aksi pencurian," ungkapnya.

Ketika dimintai keterangan di hadapan penyidik, tersangka mengaku beraksi seorang diri. "Pelaku tunggal, dia beraksi seorang diri saat membobol rumah korban," imbuhnya.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku yang saat itu beraksi seorang diri memasuki rumah korban yang sedang kosong dengan cara memanjat pohon. Setelahnya, pelaku naik ke atap rumah dan menjebol plafon di kediaman korban. Ketika berhasil masuk, pelaku kemudian memeriksa beberapa sudut rumah dan berhasil mengambil sebagian barang berharga milik korban.

"Dari pengakuannya (pelaku), kondisi di dalam rumah korban saat itu gelap. Sehingga pelaku hanya mendapatkan uang tunai sekitar Rp 300 ribu," tukasnya.

Terhadap tersangka saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pakis. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Yakni tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat). Sedangkan ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencurian pencuri rumah kosong kabupaten malang polres malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni