JATIMTIMES - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) pastikan kesiapan stok pupuk bagi petani di seluruh wilayah tanggung jawab distribusi dalam kondisi aman dengan jumlah yang sangat mencukupi.
Begitu juga untuk stok pasca-Lebaran, Pupuk Kaltim telah menyalurkan pupuk bersubsidi melalui jaringan distributor dan kios di seluruh daerah tanggungjawab distribusi, sesuai kebutuhan alokasi yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga : Malang Plaza Dilalap Si Jago Merah Selasa Dini Hari
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, saat ini Pupuk Kaltim memiliki tanggung jawab distribusi untuk dua jenis pupuk bersubsidi. Dua jenis pupuk itu adalah Urea Subsidi Pupuk Indonesia dan NPK Bersubsidi Formula Khusus.
Tanggungbjawab distribusi Urea Subsidi Pupuk Indonesia mencakup wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan seluruh wilayah Sulawesi. Sedangkan untuk NPK Bersubsidi Formula Khusus mencakup Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi mengungkapkan rincian stok pupuk yang telah tersebar di sejumlah wilayah yang menjadi tanggung jawab Pupuk Kaltim. Rinciannya per-28 April 2023, sebanyak 229.762 ton stok pupuk urea bersubsidi, 57.350 ton stok pupuk NPK Phonska dan 15.086 ton NPK Formula Khusus, serta 326.521 ton pupuk urea non-subsidi dan 31.950,685 ton NPK non-subsidi telah tersedia di gudang-gudang Pupuk Kaltim. Jumlah tersebut berada di atas batas aman untuk kebutuhan petani hingga pertengahan 2023.
Rahmad pun memastikan ketersediaan stok di gudang Pupuk Kaltim hingga distributor dan kios selalu terjaga. Yakni melalui pengiriman sesuai kebutuhan pupuk di tiap daerah secara berkala yang sesuai prinsip 6T.
"Dengan mempertimbangkan stok dan kapasitas produksi yang ada, Pupuk Kaltim optimistis mampu memenuhi kebutuhan pupuk sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah," ungkap Rahmad.
Lebih lanjut Rahmad menjelaskan jumlah pasokan yang disiapkan Pupuk Kaltim sejauh ini disesuaikan dengan alokasi yang didasari Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) di tiap daerah. Hal itu dilakukan sebagai acuan penebusan pupuk oleh petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Baca Juga : Kepercayaan Polri Meningkat, PWI Malang Raya Apresiasi Kinerja Polisi
Begitu juga untuk langkah pengamanan distribusi pupuk subsidi, Pupuk Kaltim terus melakukan koordinasi dengan distributor, PPL, KP3 dan pemerintah daerah setempat agar alokasi pupuk yang disalurkan tepat sasaran.
Selain itu, ketersediaan pupuk non-subsidi di Lini 2 dan 3 juga langkah Pupuk Kaltim untuk mengantisipasi kebutuhan petani yang tidak tercantum dalam E-RDKK, dengan mewajibkan setiap distributor menyediakan pupuk non-subsidi di masing-masing kios. Tujuannya agar petani yang tidak memperoleh alokasi pupuk subsidi dapat memanfaatkan jenis non-subsidi untuk kebutuhan pertanian di masing-masing wilayah.
"Pupuk Kaltim terus berupaya agar pupuk bersubsidi teralokasi dengan tepat sasaran, serta mampu memenuhi kebutuhan petani yang tidak masuk dalam E-RDKK dengan penyediaan pupuk non subsidi. Seluruh upaya tersebut direalisasikan dengan penyediaan stok secara optimal untuk seluruh wilayah distribusi Pupuk Kaltim," tutup Rahmad.