JATIMTIMES - Momentum lebaran, menjadi momentum bertemu sanak saudara. Momen ini kerap mempertemukan dengan sepupu ataupun keponakan yang jarang berjumpa atau bahkan tak pernah berjumpa. Penampilan mereka pun terkadang menarik perhatian tersendiri.
Bahkan saking menariknya, ada yang terbersit untuk menikahinya. Hal itupun terbukti dengan banyaknya pencarian tentang "hukum menikahi sepupu" lewat mesin pencarian Google.
Baca Juga : MPM Honda Jatim Hadirkan Alumni AHM Best Student Bagikan Inspirasi Karyanya Lewat Ngobras
Penelusuran media ini, data dari Google Trend, per 30 April 2023, pencarian tentang hal tersebut berada di puncak popularitas, sebesar sekitar 100 poin. Dan dari fakta, data pencarian tentang kata kunci tersebut selalu melonjak saat lebaran.
Terdapat 5 wilayah teratas yang melakukan pencarian tertinggi. Posisi pertama berasal dari daerah Sulawesi Barat dengan skor tertinggi 100 poin. Kemudian, ada Gorontalo dengan skor pencarian 58 poin, disusul Maluku 28 poin, Sulawesi Tengah 21 poin dan Sulawesi Tenggara 19 poin.
Kata kunci yang banyak digunakan adalah "apa hukum menikahi sepupu" dengan skor 100 poin, "hukum menikahi saudara" dengan skor 67 poin, "hukum menikahi sepupu dari ayah" 66 poin, "hukum menikahi keponakan" 63 poin dan "hukum menikahi sepupu sendiri" 59 poin.
Kemudian, ada juga mereka yang mencari dengan kata kunci "hukum menikahi sepupu dari ibu" dengan skor 43 poin dan kata kunci "hukum menikahi keponakan dari sepupu" dengan skor 16 poin.
Baca Juga : Holopis Kuntul Baris, Kader PDIP Surabaya Dirikan Posko Ganjar Presiden
Lantas apakah menikah dengan sepupu diperbolehkan? Farid Nu’man Hasan dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer halaman 208 menjelaskan, sepupu bukanlah mahram dan termasuk sebagai orang yang boleh dinikahi. Maka dari itu, dengan kata lain, hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam adalah diperbolehkan.
Sedang pernikahan yang dilarang ada beberapa kriteria, diantaranya adalah pernikahan perempuan yang masih dalam masa iddah, pernikahan kontrak (mut'ah), menikah dengan seseorang yang berkaitan erat dengan mahram dan garis keturunan, pernikahan beda agama, menikahi wanita bersuami dan nikah tahlil.