free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Viral, Anak di Bawah Umur Diajari Nyetir Mobil, Diingatkan Malah Bilang 'Polisi Teman Saya'

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

27 - Apr - 2023, 17:44

Placeholder
Tampak anak di bawah umur belajar menyetir mobil (foto: @unikinfo_id)

JATIMTIMES - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak perempuan di bawah umur tengah belajar mengemudi mobil di jalan umum. Seperti diunggah akun Instagram @unikinfo_id, tampak bocah perempuan berbaju kuning berada di kursi pengemudi. 

Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian tersebut berlangsung di Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam video unggahan akun tersebut juga terlihat suasana jalanan tempat anak tersebut menyetir cukup ramai. 

Baca Juga : Kasus Perselingkuhan Virgoun Viral, Aldi Taher Langsung Ciptakan Lagu 'Surat Maaf Untuk Starla'

Selain itu, tampak juga anak di bawah umur tersebut menggerakkan setir mobil dan memencet klakson mengikuti arahan wanita di sampingnya. Diduga wanita tersebut adalah ibunya.

"Viral anak di bawah umur diajari naik mobil, diingatkan 'polisi teman saya',” tulis keterangan dalam postingan akun tersebut. 

Dalam postingan itu juga diperlihatkan komentar warganet yang mengingatkan, dan tak digubris. 

"Kalau ketawan polisi ngga ditangkapkah mba mengajari anak di bawah umur?," @Sulastri Tri.

Namun komentar itu malah dijawab oleh pengunggah konten video akun Facebook Iznainy Success. 

"Polisi teman-temanku mba," jawab akun Facebook Iznainy Success.

Awalnya video itu diunggah di Facebook, namun kemudian menyebar ke media sosial lainnya termasuk Twitter dan Instagram. Video itu menunjukkan aktivitas pelatihan menyetir mobil, pada Lembaga Pelatihan Kerja Keterampilan (LPK) yang dimiliki orang tua bocah tersebut.

Sontak hal itu menuai komentar negatif dari warganet. 

"nanti klo nabrak pasti bilangnya 'gpp, anak kecil ini'," @hanifdarmawa***. 

"Anak siape tu? @dinnooo***. 

"Ngeri bekingannya polisi," @ssstt****. 

Untuk diketahui, mengizinkan anak di bawah umur menyetir mobil dapat mendatangkan beberapa konsekuensi.

Sebab, anak di bawah umur belum memiliki fisik atau tinggi badan yang mempuni untuk menguasai kendaraan. Jika tinggi badan belum cukup, anak bisa kesulitan menginjak gas dan rem. 

Baca Juga : Sopir Diduga Mabuk Miras, Mobil Hantam Pemotor di Pagak Malang

Selain membahayakan keselamatan, orang tua sama saja mengajarkan anak untuk melanggar aturan karena belum belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Melansir laman resmi Polri, merujuk pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.

Apabila belum memiliki SIM, pengendara motor anak-anak ini dapat dikenali pasal 281 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Apabila dari kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak orang lain, pengendara anak-anak ini bisa dikenai beberapa pasal. Seperti pada pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia. Denda mulai dari Rp1 juta sampai Rp12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun.


Topik

Peristiwa video viral anak belajar nyetir denda tidak punya SIM



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri