JATIMTIMES - Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Malang menggelar aksi demo pada Senin (3/4/2023) siang. Aksi demo digelar di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Informasi yang dihimpun, sebelum berkumpul di depan Kantor DPRD Kota Malang, ribuan mahasiswa ini berkumpul di beberapa titik. Yakni di Jl. Veteran dan di area sekitar Stadion Gajayana.
Baca Juga : Nota Keberatan AG Pacar Mario Dandy Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
Setelah berkumpul, para mahasiswa melakukan long march menuju Kantor DPRD Kota Malang. Sesampainya massa aksi di lokasi demo, para mahasiswa langsung melakukan orasi.
Informasi yang dihimpun, ribuan mahasiswa yang menggelar aksi ini tergabung dalam Aliansi Suara Rakdjat Mendesak. Total ada 13 tuntutan yang disampaikan mahasiswa ini.
Ketiga belas tuntutan ini terbagi menjadi dua. Isu nasional dan isu regional.
Untuk isu nasional, ada sebanyak 7 tuntutan yakni:
1. Mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional.
2. Mendesak DPR RI & Presiden untuk mencabut UU Ciptaker tanpa perubahan.
3. Mendesak DPR RI & Presiden untuk mengembalikan independensi KPK.
4. Mendesak DPR & Presiden untuk merevisi pasal-pasal bermasalah dalam KUHP & UU Minerba.
5. Mendesak DPR & Presiden untuk mencabut UU IKN tanpa perubahan.
6. Mendesak Pemerintah untuk bertanggungjawab atas kerugian materiil & imateriil masyarakat IKN.
7. Mendesak Kapolri untuk segera melakukan perbaikan institusi POLRI dan mendesak Panglima TNI untuk menghentikan segala bentuk militerisme serta kekerasan terhadap sipil.
Sedangkan Poin Tuntutan Isu Regional yakni:
1. Mendesak Majelis Hakim yang menangani Tragedi Kanjuruhan untuk menjatuhkan putusan seberat-beratnya dan seadil-adilnya terhadap para terdakwa pada tahap banding & kasasi.
2. Mendesak Komnas HAM & Kejaksaan Agung untuk proaktif dalam melakukan penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Tragedi Kanjuruhan secara pro yustisia.
3. Mendesak PSSI untuk merevisi SOP atas keamanan sepak bola.
4. Mendesak LPSK untuk mendampingi dan melindungi secara maksimal korban Tragedi Kanjuruhan.
5. Mendesak Pemerintah untuk mencabut HGU PT. Bumisari
6. Mendesak Kapolda Jatim untuk membebaskan 3 petani Pakel yang dikriminalisasi karena memperjuangkan hak atas tanahnya.