JATIMTIMES - Tunjangan Hari Raya (THR) PNS akan mulai dicairkan pada H-10 lebaran atau 4 April mendatang. Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Selanjutnya, Sri Mulyani menambahkan THR akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
Baca Juga : Jadi Sasaran Curas, Puluhan Pemuda Hajar dan Rampas Motor Korban
"Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain," katanya dalam konferensi pers Rabu (29/3).
Tak hanya itu saja, Sri Mulyani juga mengatakan pada tahun ini THR PNS tahun ini juga akan ditambahkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
"THR yang tadi terdiri dari gaji tadi juga diberikan kepada PNS daerah dan bagai instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah," katanya.
Ia menyampaikan THR untuk PNS, TNI-Polri, dan pensiunan tahun 2023 terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional//umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Bagi Instansi Pemerintah Daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Sri Mulyani.
Baca Juga : Kembali Jalani Persidangan, Terdakwa Perusakan Stadion Kanjuruhan Dituntut 6 Bulan Penjara
Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
Sri Mulyani pun meminta masing-masing instansi untuk segera memproses pengajuan pencairan THR.
"Kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan menyesuaikan cuti yang telah ditetapkan," ujar Sri Mulyani.