JATIMTIMES - Ibadah puasa identik dengan kata 'menahan' dari segala sesuatu yang tidak baik. Lantas apakah menonton film dewasa atau film porno itu termasuk hal yang tidak baik? Bagaimana hukumnya jika dilakukan saat berpuasa?
Aturan soal menonton film porno saat berpuasa itu ditemukan dalam Kitab Tuhfatul Habib pada juz ke-2, shohifah 417. Melansir kitab itu, Ustazah Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Asran, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat menjelaskan ada beberapa keadaan yang disengaja dan dapat membatalkan puasa.
Baca Juga : Kecamatan Puger, Awali Kegiatan Safari Ramadan Jember Berbagi Bupati Hendy
"Misalnya, jika ada seseorang yang sedang melihat tontonan atau film yang menimbulkan syahwat tinggi atau membayangkan hal mesra yang mengakibatkan tingginya syahwat. Bahkan jika terus dibayangkan hingga keluar air nutfahnya atau air mani itu maka hal ini bisa mengakibatkan batal puasanya," kata ustazah tersebut, dikutip YouTube Al-Asran, Rabu (29/3/2023).
Selain itu, ustazah Al-Asran juga menjelaskan berbeda jika keadaan keluar air mani-nya itu tidak disengaja maka hukumnya tidak membatalkan puasa. "Misalnya, seseorang yang tidur pada siang hari, eh taunya bermimpi, dan mimpinya sampai basah. Kan orang itu tidak bermaksud untuk mengeluarkan air mani itu. Berarti tidak sengaja. Maka hal itu tidak membatalkan puasa, meski keluar air mani," tandas ustazah.
Namun beda lagi jika kasusnya tiba-tiba tak sengaja melihat tontonan panas. Meskipun mengakibatkan tingginya syahwat, tapi tidak sampai keluar mani, bagaimana hukumnya? Kata ustazah Al-Asran hukumnya itu tidak membatalkan puasa.
"Hanya saja jika sudah memahami karakter diri sendiri, saat melihat tontonan seperti itu langsung keluar air mani, maka sebaiknya hindari tontonan seperti itu saat berpuasa," jelas ustazah.
Lantas sebenarnya hukum menonton film porno atau adegan panas itu bagaimana? Lebih jauh ustazah Al-Asran mengutip dari Kitab Fatawa karangan Syekh Wahdatul Zuhayli pada shohifah 298, hukum menonton film atau adegan panas adalah haram.
Baca Juga : Kecamatan Puger Awali Kegiatan Safari Ramadhan Jember Berbagi, Bupati Hendy Sampaikan Ini
"Kenapa diharamkan, karena film porno atau film panas berdampak negatif terhadap moralitas kita. Jadi setelah kita melihat adegan itu, gak akan ada pengaruh baik terhadap moralitas kita, justru kalau kita melihat film seperti itu maka mengakibatkan moralitas kita menjadi negatif," tegas ustazah tersebut.
Bahkan, kata ustazah, apabila dilihat oleh pasangan suami-istri dengan tujuan untuk edukasi, Syekh Zuhayli tetap menyebut hukumnya haram. "Karena dalam video itu tidak mencerminkan etika hubungan suami istri yang sesuai dengan yang diajarkan Rosulullah SAW," tandas ustazah itu.
Ustazah juga menegaskan bahwa meski tidak menonton film panas, secara naluriah, suami itu akan menemukan cara untuk menggauli istrinya. "Selain itu banyak sekali kitab yang secara khusus membahas rumah tangga, termasuk adab saat berhubungan suami istri. Jadi yang dianjurkan dari ulama bukan dari tontonan, tapi pelajari kitab dari ulama tersebut. Seperti kitab Fathul Izza, Qurrotul Uyun, Asror Jima dan lainnya. Bahkan ketika mempelajari kitab itu bisa menjadikan ibadah," tutup ustazah tersebut.