free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Segini Gaji AKP Agni Juwita Manurung Polres Malang yang Viral karena Pakai Barang Mewah

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

28 - Mar - 2023, 20:22

Placeholder
AKP Agni Juwita Manurung. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung mendadak jadi perbincangan masyarakat usai video yang menampilkan foto-foto dirinya menggunakan barang mewah viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat foto-foto AKP Agnis Juwita Manurung menggunakan berbagai barang mewah yang dinilai tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai seorang polwan.

Baca Juga : Telkom Indonesia Buka 22 Divisi Lowongan Kerja, Yuk Simak Daftarnya!

Dalam foto-foto yang viral, terlihat AKP Agnis Juwita Manurung tengah bergaya menggunakan kacamata bermerek Dior. Sementara foto lainnya menunjukkan AKP Agnis menggunakan tas merek Gucci seharga belasan juta.

Bahkan, ada juga foto AKP Agnis Juwita Manurung menenteng tas bermerek Gucci seharga Rp 21 juta dan sepatu Rp 19 juta.

Selain itu, ada  foto Agnis menggunakan tas bermerek Louis Vuitton seharga Rp 30 juta hingga menggunakan sepeda merek Specialized seharga Rp 52,6 juta.

Diketahui bahwa besaran gaji pokok polisi diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2019. Dari aturan itu, maka dengan pangkat AKP, Agnis Juwita dapat menerima besaran gaji pokok sebanyak Rp 2.909.100-Rp 4.780.600.

Di luar gaji pokok, Agnis Juwita juga menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat dan jabatan.

Dari sejumlah tunjangan yang diterima Korps Bhayangkara, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau tukin polisi.

Baca Juga : Fashion Muslimah Berbahan Satin Silk Diprediksi menjadi Tren Lebaran 2023

Tunjangan kinerja polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai fi Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tingkat  polisi dengan pangkat AKP biasanya berada di kelas jabatan 9. Dengan begitu, besaran tunjangan kinerja yang berhak  Agnis Juwita terima sebesar Rp 3.781.000.

Maka dengan data yang telah disebutkan di atas, Agnis Juwita  bisa menerima penghasilan paling kecil sebesar Rp 6.690.100 dan paling tinggi Rp 8.561.600 per bulan di luar tunjangan lainnya.


Topik

Peristiwa Kasatlantas Polres Malang Malang Agnis Juwita Manurung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy