free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Viral, Alphard Dikawal Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara Soetta, Ternyata Rombongan Sri Mulyani 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

25 - Mar - 2023, 19:20

Placeholder
Tampak Sri Mulyani masuk ke dalam mobil Alphard yang sudah menunggu di apron Bandara Soetta. (foto: Twitter)

JATIMTIMES - Beredar foto mobil Alphard yang menjemput pejabat masuk ke apron Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Bukan hanya itu. Tampak juga mobil dinas Bea Cukai turut mengawal mobil Alphard tersebut. 

Ramainya foto itu diawali oleh unggahan akun @PartaiSocmed yang mempertanyakan siapa pejabat yang dijemput hingga mobil masuk apron bandara. 

Baca Juga : Update Terbaru Sederet Fakta Persoalan Penutupan Patung Bunda Maria di Yogyakarta 

"Hallo @beacukaiRI, siapa nih yg tadi siang dijemput pakai mobil Bea Cukai sampai mobilnya masuk ke apron segala? Mana bawaannya banyak banget pula.. Cc Pak @prastow @KemenkeuRI," tulis @PartaiSocmed, dikutip Sabtu (25/3/2023). 

Sontak cuitan itu menuai perhatian dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang penasaran siapa pejabat yang dijemput secara istimewa tersebut. 

Postingan yang diunggah pada Rabu (22/3/2023) itu pun dibanjiri respons warganet hingga 6,9 ribu retweet, 649 quotes dan 26,5 like. 

Paling anyar, akun tersebut mengklarifikasi bahwa pejabat yang terpotret tengah dijemput mobil masuk apron adalah Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. 

"Sudah ada klarifikasi bahwa itu adalah rombongan Ibu Menkeu Sri Mulyani yang baru pulang dari tugas ke Papua dengan pesawat Batik Air," kata akun tersebut. 

Baca Juga : Viral, Bocah Non Muslim Merengek Minta Terawih Ikut Temannya ke Masjid, Netizen: Ngakak

Akun itu kembali menjelaskan bahwa penjemputan pejabat negara tersebut sudah sesuai dengab protokoler. "Sudah protokolernya. Jadi tidak perlu dipermasalahkan," @PartaiSocmed. 

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dalam bab IV poin n disebutkan bahwa menteri, pejabat setingkat menteri, anggota Dewan Perwakikan Rakyat Republik Indonesia, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, serta duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Republik Indonesia mendapat tempat sesuai dengan pengaturan tata tempat. 


Topik

Peristiwa foto viral sri mulyani bandara soekarno-hatta



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

--- Iklan Sponsor ---