free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Musnahkan Pakaian Bekas Impor, Mendag Zulkifli Hasan Inginkan Perdagangan Industri Tekstil Dalam Negeri Membaik

Penulis : Nur Hidayah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Mar - 2023, 03:37

Placeholder
Mendag Zulkifli Hasan saat akan melakukan pemusnahan 824 bal pakaian bekas impor di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur

JATIMTIMES - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali memimpin pemusnahan pakaian bekas impor. Sebanyak 824 bal dengan kisaran senilai Rp 10 miliar, akan dimusnahkan di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur. 

Pemusnahan ini merupakan hasil temuan program pengawasan Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur. 

Baca Juga : Kebun Petik Apel Mandiri di Kota Batu, Destinasi Agrowisata yang Asik dan Edukatif

“Pemusnahan ini merupakan komitmen Kemendag dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri. Kita sama– sama tau jika perdagangan pakaian bekas ini berdampak pada perdagangan industri tekstil semakin menurun," ungkap Mendag Zulkifli Hasan, Senin (20/03/2022).

Sebelumnya, Kemendag juga memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor dari Riau, Sumatera Utara senilai kurang lebih Rp 10 miliar di wilayah Karawang, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini juga sebagai bentuk respons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, baik secara daring maupun luring,” imbuhnya.

Perlu diketahui, jika pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Mendag juga mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. “Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas impor, maka peredaran pakaian bekas impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri,” tandasnya.

Turut hadir juga, Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, Kepala Badan Keamanan Zona Tengah Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perwakilan satgas Polri, perwakilan kejaksaan tinggi.

Sementara itu, Moga Simotupang menjelaskan jika pakaian bekas diduga asal impor mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia. Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Baca Juga : "Islam, Nahdlatul Ulama, and Religious Deradicalization", Tema Strategis Seminar Internasional Unisma 

Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, maka hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor.

“Kami khawatir pakaian bekas seperti ini berdampak buruk bagi kesehatan. Sebelumnya, kami telah melakukan pengujian pakaian bekas dan terbukti mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia,” jelas Moga.

Moga menambahkan, sinergi dari seluruh kementerian lembaga terkait dalam pelaksanaan pengawasan terhadap barang yang dilarang impor sangat diperlukan. Ia juga berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan perundang – undangan.

“Kami akan dalami temuan ini dan akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” pungkasnya.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Politik Thrift baju thrift thrifting e commerde menteri umkm zulkifli hasan menteri perdagangan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Hidayah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni