JATIMTIMES - Henry Kurnia Adhi Sutikno atau akran dikenal sebagai Jhon LBF, pengusaha viral dan juga seleb TikTok, belakangan ini tengah menjadi sorotan. Itu karena Jhon LBF digugat atas kasus dugaan penipuan sebesar Rp 1,8 miliar oleh PT Adidharma Ekaprana.
Paling baru, kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana Arif Edison pun menyentil banyak mobil yang disebut milik Jhon LBF. Melalui akun TikToknya @arifedison, Arif menyebut bahwa hanya satu mobil Pajero yang menjadi atas nama Jhon LBF. Sementara 3 mobil lain yang dipamerkan bukan atas nama Jhon LBF.
Baca Juga : Tarif Under Rp100 Ribu, Ini 4 Rekomendasi Hotel Kapsul di Malang yang Worth It Buat Traveler
"Oh bukan cuma kamu aja yang kena tipu. Se-Nusantara kena, 30 provinsi lebih," kata Arif.
Lantas apa maksudnya tertipu? Menurut Arif, dari empat mobil -dua hitam dan dua putih- yang dibawa dan ditampilkan di salah satu stasiun televisi, cuma satu yang atas nama Jhon LBF.
"Mobil Jhon LBF hanya satu yang atas namanya. Yang Pajero aja. Yang lain sayangnya bukan atas nama dia," kata Arif. "Oke ya ini yang benar-benar menjadi hoax," imbuhnya.
Menurut Arif, Jhon LBF melanggar Pasal 28 Ayat 1 Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang berbunyi bahwa "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik".
"Yang artinya semua masyarakat Indonesia tertipu. Jadi, semua yang merasa tertipu silahkan melapor ke polda masing-masing. Hukumannya ada di Pasal 45 ayat 2, penjara 6 tahun dan atau denda hingga Rp 1 miliar," ungkap Arif.
Selain itu, Arif menjelaskan soal pernyataan Jhon LBF yang tak pernah terlibat dengan kasus hukum. "Sebelum kita gugat 20 Februari, dia udah ada kasus dituntut sama karyawannya tentang ketenagakerjaan itu. Belum yang lain. Dia tinggalin istri pertamanya, untuk datang ke istrinya yang sekarang. Nikah siri lagi. Apanya yang tak pernah terlibat hukum, bertumpuk-tumpuk itu," ungkap Arif.
"Kebiasaan hoax ya, harus diubah itu. Terlalu banya kebohongan itu. Semoga mengedukasi," pesan Arif.
Sontak unggahan itu pun menuai perhatian dari warganet. Tak sedikit dari warganet yang percaya dengan pernyataan pengacara Arif, lantaran TikTok Jhon LBF disebut sudah jarang aktif.
"Kalau saya sih percaya gak ada kesuksesan haqiqi yang diperoleh secara instan," kata @AyuKharis**
"Dia nggak pernah lagi muncul di TikTok," ucap @Randy**
"Nah loh ketauan @jhon.lbf (Official Akun)," tuiis @Bosku**.
"Alasannya karena Pajak, biar gak kena progresif," ungkap @NHutaba***.
"Trus gimana gaya dia yang beli mobil di showroom," ucap @tuanringo**.
Sebelumnya, menurut Arif, kasus yang menjerat Jhon LBF dimulai sejak 2022. Kala itu untuk jasa hukum, di mana Hive Five (perusahaan yang disebut milik Jhon LBF) ini sama sekali tidak memiliki kompetensi dalam bidang hukum. "Mereka bukan lawyer, bukan pengacara, atau advokat," kata Arif, saat konferensi pers 20 Februari 2023 lalu.
Baca Juga : Pengukuhan Pengurus BWI, Wali Kota Madiun: Bantu Masjid yang Belum Diwakafkan
Dikatakan Arif, kliennya melakukan perjanjian dan menyerahkan uang sebesar Rp 800 juta sebagai upah kepada Jhon LBF yang mengaku bisa menangani kasus hukum. Setelah menerima uang, John LBF juga tidak pernah mengerjakan jasa audit keuangan dan pajak sesuai perjanjian.
Menurut Arif, yang bersangkutan (Jhon LBF) malah meminta uang lagi sebesar Rp 600 juta tanpa menjalankan perjanjian dengan kliennya.
"Wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar Rp 600 juta," ucap Arif.
Dengan demikian, klien Arif ini menyadari bahwa Hive Five bukan milik Jhon LBF melainkan seseorang atas nama Cindy Kurniawan. Hal ini sudah ditelusuri dan diklarifikasi lewat situs pemerintahan.
"Itu diklarifikasi di situs kementerian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu. Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal," kata Arif.
Atas dugaan penipuan ini, Arif menggugat John LBF dan rekanannya Sabar Tobing secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan sosok John LBF yang selama ini dikenal sebagai pengusaha besar.
"Kerugian Rp 1,8 miliar dan kita sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan (Negeri) Jakarta Selatan pada 28 januari 2023," kata Arif. "Semoga kita bisa mendapat keadilan dan menjadi pembelajaran juga untuk semua teman-teman," tutupnya.