Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Tekan Angka Kekerasan, Ratusan Sekolah di Kota Kediri Terapkan Sekolah Ramah Anak

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Yunan Helmy

10 - Mar - 2023, 20:49

Placeholder
Salah satu murid saat mengikuti pelajaran..(foto : istimewa)

JATIMTIMES - Ciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi anak, Kota Kediri menghadirkan sekolah ramah anak (SRA) guna menjawab kegelisahan orang tua saat anak-anak menimba ilmu di sekolah. Program tersebut terealisasi dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak.

Marsudi, plt jepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, menyebut saat ini sebanyak 53% sekolah di Kota Kediri jenjang TK, SD, SMP telah melaksanakan penyelenggaraan SRA. Capaian tersebut diketahui melebihi target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur  yakni sebanyak 50%. 

Baca Juga : Penyuluhan PTSL di Desa Rejotangan, BPN dan Pemdes Berharap Masyarakat Manfaatkan Kesempatan

“Totalnya sekarang ada 172 sekolah dengan rincian TK 84 sekolah, SD 70 sekolah, dan SMP 18 sekolah,” kata Marsudi.

Ia juga menerangkan bahwa dalam pelaksanaan SRA  terdapat empat belas poin yang menjadi komponen kebijakan sekolah. Antara lain: bebas kekerasan, pencegahan putus sekolah, pemahaman gender dan konvensi hak anak, bebas rokok, bebas napza, aman dari bencana secara struktural dan nonstruktural, kebebasan beribadah, memastikan pengarusutamaan pengurangan risiko bencana (PRB), memfasilitasi pendidikan inklusi, jaminan perlindungan anak, menindak pelaku kekerasan, mengawasi kegiatan ekstrakurikuler, memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan keluarga, serta mewajibkan orang tua untuk melaporkan riwayat medis anaknya.

“Jadi untuk anak yang sekolah di SRA Insya Allah mendapatkan jaminan bebas kekerasan,” ujarnya. 

Dirinya menambahkan, apabila ditemukan kasus kekerasan di sekolah, Dinas Pendidikan Kota Kediri akan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu. “Kalau itu bukan kasus kekerasan seksual, maka kita proses sesuai ketentuan. Akan tetapi kalau pelecehan seksual sudah masuk tindak pidana. Apabila pelakunya anak harapannya restorative justice,” terangnya.

Soal kurikulum, Marsudi juga mengatakan,bahwa pada SRA terdapat kurikulum muatan lokal terintegrasi berupa pendidikan ramah anak. Dalam kurikulum tersebut, segala indikator pembelajaran saling berkesinambungan dengan unsur-unsur ramah anak akan ditransmisi oleh tenaga pendidik. 

“Misal guru agama mengajarkan tentang aurat, maka harus ditekankan betul dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari termasuk dampaknya, maka siswa bisa lebih menjaga,"ujarnya.

Dengan adanya SRA, dirinya berharap agar ekspektasi masyarakat dan peserta didik akan pendidikan berkualitas bisa terpenuhi. Sebagai pilot project, ia juga berharap dalam melaksanakan pendidikan sebaiknya mengikuti ketentuan sekolah ramah anak. 

Baca Juga : Ini Sebelas Titik Lokasi yang Akan Dikunjungi Anies Selama di Surabaya

“Yang paling penting predikat Kota Kediri sebagai Kota Layak Anak dari indikator sekolah layak anak bisa terpenuhi. Anak bisa aman berada di sekolah, orang tua juga tenang saat anak berada di luar sekolah, mereka bisa membentengi dirinya dari kekerasan,” tandasnya.

Meresponskebijakan tersebut, Heri Nurdianto, metua Dewan Pengawas Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kota Kediri. angat mengapresiasi kebijakan Pemkot Kediri yang telah melakukan upaya strategis dalam rangka pencegahan kekerasan di sekolah melaluhi pengembangan SRA. 

“Jika dulu hanya beberapa sekolah yg ditunjuk, sekarang luar biasa sekali semua sekolah mencapai 53% dari semua satuan pendidikan wajib menerapkan nilai-nilai SOP tentang penyelenggaraan SRA,” ujarnya.

YLPA Kota Kediri mengapresiasi Dinas Pendidikan Kota Kediri karena telah konsisten menjalankan amanat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak. 

Dirinya turut mengajak stakholder pendidikan, mulai dari pengawas dan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite untuk bergerak bersama mewujudkan satuan pendidikan Kota Kediri ramah anak.


Topik

Pendidikan Ramah anak sekolah ramah anak Kota Kediri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Yunan Helmy