Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Hukum Menjadi Mualaf demi Menikah 

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

10 - Mar - 2023, 09:02

Placeholder
Ilustrasi cincin pernikahan (pixabay)

JATIMTIMES - Seseorang yang berpindah agama demi untuk menikah, kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Meski begitu, hal tersebut juga menjadi polemik dan bahkan jadi perselisihan ditengah masyarakat tentang bagaimana hukumnya berpindah agama demi dapat menikahi pasangannya. 

Lantas, bagaimana hukumnya seseorang yang menjadi mualaf demi untuk dapat menikah?. Simak penjelasannya yang diolah dari IslamPos.

Baca Juga : "Melayani Dengan Setulus Hati" Ayo Mengenal Lebih Dekat UPTD PPA Provinsi Bali

Dalam Al-Qur'an Surat Al Baqarah 256, Allah SWT berfirman, "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".

Setiap penganut agama, tentunya harus memiliki ketulusan dan kesadaran penuh menganut dan memahami kebaikan dari agama tersebut. Hal ini disampaikan oleh penulis Tafsir Al Misbah. 

Sehingga, hendaknya seseorang tak berpindah agama karena faktor diluar agama tersebut. Kondisi sebelum menikah tentu berbeda dengan setelah menikah. Oleh karena itu, sebaiknya tak sampai menggunakan pernikahan sebagai alasan untuk berpindah agama. Terkecuali jika seorang mualaf tersebut masuk kedalam Islam dengan hati yang tulus dan dalam keadaan sadar tertarik masuk Islam.

Keyakinan yang sama menjadi sebuah faktor esensial dalam pernikahan. Karena dengan kesamaan keyakinan, semakin juga memperteguh keimanan seseorang dan pasangan, potensi kerukunan dalam rumah tangga akan semakin baik dengan ridho -Nya.

Seperti halnya seorang wanita muslim tak diperbolehkan menikah dengan seorang laki-laki yang kafir belum laki-laki tersebut masuk Islam. Tetapi, jika laki-laki tersebut telah masuk Islam, maka diperbolehkan wanita tersebut menikah usia mendapatkan izin dari sang wali. 

Meski sudah memeluk Islam, hendaknya si wanita tetap memastikan kesungguhan si laki-laki setelah masuk Islam. Hal ini untuk menghindari adanya hal-hal negatif, di mana menjaga pemahaman aqidah yang sesat tak meracuni. 

Baca Juga : Gusdurian Ungkap Hasil Mediasi Kasus Penolakan Pembangunan Gereja di Gedangan Malang 

Begitupun sebaliknya, laki-laki muslim juga harus benar-benar memastikan kesungguhan si wanita yang masuk Islam. Dan setelah menikah, tentu terdapat kewajiban untuk membimbing pasangannya lebih mengenal agama Islam. 

Disebutkan dalam  Fatwa al Lajnah ad Daimah No. 4214, terdapat beberapa macam hubungan antara manusia. Namun jika hubungan tersebut berupa kisah sayang, percintaan seorang muslim dengan kafir, maka hal tersebut diharamkan karena dapat menyebabkan kekufuran.

Dalam Al-Qur'an Surat Al Mujadalah ayat 22, Allah SWT berfirman,

"Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, Sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. meraka Itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. mereka Itulah golongan Allah. ketahuilah, bahwa Sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung."


Topik

Agama Mualaf hukum Islam nikah beda agama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya