free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jelang Sidang Putusan Tragedi Kanjuruhan, Aksi Aremania Bersikap Layangkan 6 Tuntutan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Mar - 2023, 22:55

Placeholder
Ratusan Aremania saat menggelar aksi damai di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. (Foto: Ashaq Lupito/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Ratusan Aremania mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Selasa (7/3/2023) siang. Kedatangan ratusan Aremania bertajuk Aksi Aremania Bersikap ini, untuk menuntut keadilan menjelang sidang putusan kasus Tragedi Kanjuruhan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dari pantauan Jatim Times, sekitar pukul 12.15 WIB, ratusan massa aksi damai tiba di halaman pintu masuk kantor Kejari Kabupaten Malang. Usai memarkirkan kendaraan, ratusan massa aksi kemudian membentangkan spanduk sebelum akhirnya menyuarakan orasi.

Baca Juga : PPATK Blokir Puluhan Rekening, Rekening Mario Dandy Anak Rafael Alun juga Salah Satunya

"Maksud dan tujuan kami datang ke sini (Kejari Kabupaten Malang) adalah untuk menuntut keadilan terkait sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya," ungkap salah satu koordinator Aksi Aremania Bersikap, Dadang Holopes saat menyampaikan orasinya.

Dengan menggunakan toa sebagai alat pengeras suara, Dadang menyuarakan enam tuntutan terkait persidangan Tragedi Kanjuruhan. Berikut isi dari tuntutan tersebut yang berhasil dirangkum JatimTIMES:

AKSI AREMANIA BERSIKAP
7 Maret 2023

Tuntutan:

1. Menuntut Danki 1 Brimob Polda atas nama AKP Hasdarmawan yang telah mengaku di persidangan untuk memerintahkan penembakan gas air mata pada Tragedi Kanjuruhan dihukum maksimal sesuai dengan Undang-undang hukum yang berlaku tanpa pertimbangan apapun;

2. Menuntut pelaksanaan atau realisasi atas rekomendasi TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta) dan menghukum seluruh pihak yang bertanggungjawab (seperti operator liga dan media pemegang hak siar) sesuai rekomendasi tersebut;

3. Menuntut restitusi kepada keluarga korban agar dimasukkan dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU);

4. Menolak pemugaran Stadion Kanjuruhan dan dibangun kembali, dikarenakan selama proses persidangan berlangsung proses rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara sebagaimana dimaksud; 

5. Menuntut pemerintah dan klub untuk membuat stadion baru di lokasi berbeda sebagai home base Arema FC; 

6. Menuntut pemerintah terkait menjadikan Stadion Kanjuruhan sebagai monumen atau museum jatuhnya korban Aremania. 

Tuntutan ini dibuat agar bisa menjadi pelajaran di masa depan dan agar hal tersebut tidak tejadi lagi di masa depan.

Baca Juga : Putusan Penundaan Pemilu 2024, KPU Ajukan Banding Pekan Ini

"Selain itu kami juga menuntut live, persidangan (disiarkan secara) live dan sudah dijanjikan sejak awal," ujar sang orator yang turut diserukan oleh ratusan aksi massa.

Menanggapi sederet tuntutan Aksi Aremania Bersikap, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus mengaku bakal meneruskan tuntutan para Aremania tersebut ke pimpinan. Yakni ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti sebelum akhirnya dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Surabaya.

"Terimakasih tadi sudah disampaikan tuntutannya, nanti saya sampaikan ke pimpinan. Perlu diketahui bahwa sidang sampai dengan saat ini juga masih terus berjalan," ungkapnya.

Pihaknya menyebut, agenda persidangan kedepan adalah sidang putusan atau vonis di PN Surabaya. Yakni diagendakan pada 9 Maret 2023 mendatang.

"Mboten (tidak, red) usah khawatir, nanti kita tunggu hasilnya dari Pengadilan, karena tuntutannya belum," ujarnya.

Di saat bersamaan, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan selama ini Polres Malang bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, terus berupaya untuk memberi perhatian kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. 

"Minggu lalu kami dari Polres Malang juga sudah memfasilitasi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang ada di Kabupaten Malang untuk bertemu dengan Gubernur Jawa Timur (Jatim). Kemudian beberapa hari lalu Forkopimda Kabupaten Malang juga mengadakan agenda silaturahmi dengan keluarga korban," ucapnya.

Dalam agenda silahturahmi tersebut, lanjut Kholis, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang tergabung dalam paguyuban berencana untuk membuat rumah bersama. Dengan demikian, upaya untuk terus menjalin silahturahmi dan berkomunikasi dengan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bisa terus berlangsung.

"Perhatian yang akan diberikan oleh Forkopimda Kabupaten Malang tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, sosial ekonomi, hingga sarana dan prasarana pemukiman. Kedepan Polres Malang berkomitmen untuk terus memberikan perhatian kepada keluarga korban," tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kabipaten malang aremania arema tragedi kanjuruhan kanjuruhan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni