free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kejari Jember Selidiki Penyelewengan Sewa TKD Desa Sukosari

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

07 - Mar - 2023, 15:43

Placeholder
Romadhon Kepala Desa Sukosari Sukowono usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi (foto : istimewa / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Kasus penyelewengan dalam kasus penyewaan tanah kas desa (TKD) di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, yang diadukan ke Kejaksaan Negeri Jember oleh Kepala Desa Sukosari Romadhon, mulai dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Hal ini terlihat dengan hadirnya kepala Desa Sukosari ke Kejari Jember bersama dengan Ketua KUD Bhineka Tunggal Ika Desa Sukosari Jember, pada Senin (6/3/2022) kemarin.

Baca Juga : Oknum Wartawan Pokja Polres Nganjuk Dilaporkan Polisi, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

Ahmad Romadhon kepala Desa Sukosari Jember, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kepada wartawan menyatakan, bahwa kedatangannya ke Kejaksaan untuk memenuhi  panggilan, guna memberikan keterangan atas berdirinya KUD Bhineka Tunggal Ika di lahan TKD.

“Kedatangan kami ke Kejaksaan, untuk memberikan keterangan terkait sewa-menyewa TKD yang digunakan untuk gedung KUD, karena persoalan ini sudah berlangsung sejak 2019, sebelum saya menjabat sebagai kepala desa,” ujar Romadhon.

Romadhon menjelaskan, bahwa pihaknya selaku pemerintah desa, sudah berusaha melakukan upaya penyelesaian secara terbuka dengan melakukan mediasi, namun, beberapa kali surat yang dikirimkan pemerintah desa kepada pihak-pihak yang terlibat, tidak pernah disikapi secara serius, sehingga pihaknya menggandeng kejaksaan untuk penyelesaiannya.

"Sebagai kepala desa mediasi ini terbuka untuk diselesaikan secara kekeluargaan, meskipun sebelumnya dengan surat tertulis tidak diindahkan, dengan waktu dua hari kedua belah pihak pemerintah desa dengan semua pengurus KUD Bhinneka Tunggal Ika bisa mengembalikan uang sewa dan pemanfaatan tanah kas desa dijadikan pasar rakyat, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa Sukosari, " bebernya

Menurut Ahmad Romadhon, pelaporan masyarakat ini muncul lantaran mantan Kepala desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyewakan tanah kas desa yang berdiri bangunan (toko pertanian) pada pihak ke tiga namun tidak ada uang masuk ke kas desa.

"Tadi ada 2 poin yang dibahas dalam permintaan keterangan oleh pihak kejaksaan, yakni pengembalian uang sewa gedung dan pemanfaatan lahan TKD. Kejaksaan memberi waktu hingga Rabu mendatang untuk penyelesaian kesepakatan tersebut," ungkap Ahmad Romadhon, di kantor Kejari Jember.

Baca Juga : Polres Madiun Rillis Kasus Ibu Bakar Bayi, Pembobolan ATM dan Pemalsuan SIM B2 Umum

Lantaran gedung di lokasi TKD Sukosari disewakan oleh pengurus KUD sejak 2019 hingga 2024. "Dari tahun 2019 hingga 2022 disewakan sebesar 15 juta Rupiah dan di tahun 2022 hingga 2024 disewakan sebesar 10 juta Rupiah, kami sebenarnya sangat berharap persoalan ini bisa selesai secara kekeluargaan, bagaimanapun juga, semua yang terlibat adalah warga kami," jelasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan melalui Kepala Seksi Intelijen Sunarmo, saat dikonfirmasi terkait kedatangan Kepala Desa Sukosari Sukowono, membenarkan, jika pihaknya memanggil Romadhon selaku kepala desa bersama dengan M. Dahlan sebagai ketua KUD untuk dimintai keterangan.

"Pemanggilan ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait berdirinya bangunan KUD Bhinneka Tunggal Ika di tanah kas desa, sementara kami masih mengumpulkan bahan keterangan untuk saya laporkan pada pimpinan, " pungkas Sunarmo singkat. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Jember Kejari Jember tanah kas desa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya