Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Naik Kereta Tak Lagi Pakai PeduliLindungi, Begini Penjelasannya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Mar - 2023, 13:55

Placeholder
Beranda SatuSehat Mobile, aplikasi pengganti PeduliLindungi (foto: tangkapan layar)

JATIMTIMES - Aplikasi PeduliLindungi telah resmi berganti nama menjadi SatuSehat, sejak 1 Maret 2023. Oleh karenanya, PT KAI tak lagi mewajibkan penumpang kereta untuk memiliki PeduliLindungi. 

Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, perubahan PeduliLindungi menjadi SatuSehat tak menimbulkan gangguan saat proses validasi para penumpang kereta. 

Baca Juga : Update, Pencarian Korban Kebakaran Depo Plumpang Dilanjut, Ekskavator Dikerahkan

Menurut Joni, proses boarding terpantau lancar dan tanpa kendala meski terjadi perubahan PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile. Termasuk, proses integrasi juga berjalan lancar, sehingga status vaksin bisa dicek secara digital, tak perlu secara fisik. 

"KAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile. Puji syukur proses migrasi berjalan normal semuanya," ujar Joni, dikutip laman resmi KAI, Minggu (5/3/2023).

Pihak KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile. Sehingga memudahkan proses validasi dokumen kesehatan penumpang KAI. 

"Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen," ujar Joni.

Oleh karenanya, penumpang KAI saat ini wajib menggunakan SatuSehat Mobile bukan lagi aplikasi PeduliLindungi. 

Sementara untuk syarat naik kereta api lainnya, sejauh ini masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Rincian aturan tersebut diantaranya berikut ini. 

1. Usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster

2. Usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua 

3. Usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua

4. Dibawah usia 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR 


Topik

Transportasi peduli pedulk satu sehat aplikasi kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni