Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Mario Dandy dan Shane Dijerat Pasal Lebih Berat, Pihak David Apresiasi Kepolisian

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

03 - Mar - 2023, 17:43

Placeholder
Mario Dandy, tersangka penganiayaan David, anak petinggi Ansor. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Polisi meningkatkan status perempuan AG (15) sebagai pelaku anak sekaligus menambahkan pasal lebih berat kepada tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19) dalam kasus penganiayaan David (17).

Merespons hal tersebut, kuasa hukum David mengapresiasi polisi. Hal itu disampaikan oleh advokat LBH GP Ansor Muhammad Hamzah selaku kuasa hukum David. Ia mengatakan sangat mengapresiasi polisi yang telah menelaah bukti-bukti sehingga menambahkan pasal bagi Mario Dandy dan Shane Lukas.

Baca Juga : Pamer Kemaluan di Jalan, Dua Pelaku Eksibisionis Diamankan Polres Ngawi

"Kami mengapresiasi penyidik Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya yang telah menelaah bukti-bukti dan fakta-fakta sehingga dapat ditemukan fakta bahwa penganiayaan ini direncanakan. Oleh karena itu, pasal yang dikenakan terhadap pelaku ditambah," kata dia, Jumat (3/3/2023).

Selanjutnya, ia menilai penambahan pasal terhadap Mario Dandy dan Shane sudah pasti berdasarkan alat bukti yang ada. "Penyidik menambahkan pasal tersebut pastilah berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dari bukti-bukti yang telah diperiksa," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pada awal pemeriksaan, penyidik menjerat Mario dan Shane dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

"Pada awalnya kami menerapkan dalam konstruksi pasal adalah pasal 76C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP penganiayaan biasa, yang awal. Namun kami jelaskan penyidikan kami ini berkesinambungan. Kami analogikan seperti ini, sakit panas, kami perlu ada pemeriksaan lanjutan apakah ini tifus, demam berdarah ini, kami awalnya (menerapkan pasal) penganiayaan biasa," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami menemukan fakta baru bukti chat WA, video di HP. Kemudian perlu kami jelaskan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan masing-masing orang di sekitar TKP tersebut," lanjut Hengki.

Dari adanya fakta-fakta baru itulah, penyidik kemudian menambahkan pasal baru. Di samping itu pula, polisi menaikkan status AG (15) dari semula sebagai saksi anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

"Pada kesempatan gelar hari ini kami menambah konstruksi Pasal baru terhadap tersangka-tersangka ini. Kemudian kedua, ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," jelasnya.

Baca Juga : Ketua TP PKK Kota Kediri Bunda Fey Tanda Tangani Deklarasi Pencegahan Kekerasan Anak di Satuan Pendidikan

Hengki lalu mengungkap sejumlah pasal baru yang menjerat Mario Dandy dan Shane.  "Yang pertama terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Hengki.

Dari uraian tersebut, pasal baru yang diterapkan penyidik kepada Mario Dandy yakni Pasal 355 ayat (1), Pasal 354 ayat (1) KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP.

Adapun bunyi Pasal 355 KUHP ayat (1) yang dipakai sebagai pasal primer untuk menjerat Mario David: "Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."

Sementara untuk Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

"Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP. Tentang ancaman maksimal," jelas Hengki.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus David Mario Dandy kasus penganiayaan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy