free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dua Kereta Kelinci di Tulungagung Diamankan Polisi, Penumpangnya Dipulangkan dengan Bus

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

26 - Feb - 2023, 02:19

Placeholder
Kereta kelinci ini diamankan saat beroperasi di Jalan Raya / Foto : Dokpol For Tulungagung Times

JATIMTIMES - Satlantas Polres Tulungagung amankan dua kereta kelinci yang masih nekat beroperasi. Dua kereta kelinci ini diamankan saat berada di GOR Lembupeteng, Jalan Suhat Tulungagung, Sabtu (25/2/2023).

Saat diamankan, di bangku kereta kelinci ini sedang duduk anak-anak TK dan Paud dari Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir. Rombongan ini sedianya akan ke tempat wisata yang berada di wilayah Gondang, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : Rafael Akui Rubicon hingga Harley Bukan Miliknya, Lalu Milik Siapa?

"Rombongan wisata ke beberapa tempat," kata Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung Ipda Anang Prima.

Sesuai komitmen, kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya wilayah Kabupaten Tulungagung. Namun, polisi masih memberikan ruang agar kendaraan ini beroperasi di tempat-tempat wisata. Jika ada yang masih nekat, menurut Anang, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

"Aturan sebelumnya telah disosialisasikan. Para pemilik dan sopir kereta kelinci sudah kita undang," ujarnya.

Atas tertangkapnya dua kereta kelinci ini, sopir akan dimintai keterangan sebelum dijatuhkan sanksi. "Sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggarannya," ungkapnya.

Dua kereta kelinci yang diamankan ini akan dibawa ke Unit Laka Satlantas Polres Tulungagung. Sementara, untuk penumpangnya yang terdiri dari anak-anak sekolah akan diantar pulang menggunakan bus.

Baca Juga : Proyek IKN Diragukan, Jokowi: Saya Optimis Agustus Sudah Upacara di Sini

"Bagi anak-anak yang ada di kereta telah kita koordinasikan akan diantar pulang oleh petugas kita dengan bus," imbuhnya.

Anang Prima menegaskan, dengan penertiban ini di Kabupaten Tulungagung diharapkan tidak terjadi kecelakaan akibat kereta kelinci sebagaimana yang terjadi di Malang. Terpisah, Kasatlantas AKP Rahandy Gusti Pradana mengatakan, larangan beroperasinya kereta kelinci sudah ada sejak 2009 lalu.Namun, rupanya belum membuat sepenuhnya jera. Atas pelanggaran ini, petugas akan mengenakan  Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Lalulintas karena termasuk kategori membahayakan bagi nyawa atau harta benda.


Topik

Peristiwa kereta kelinci polres tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana