free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

LBH Ansor Minta Mario dan Shane Dijerat Pasal Perencanaan Pembunuhan

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

25 - Feb - 2023, 21:56

Placeholder
Mario Dandy, tersangka penganiayaan David, anak pejabat Ansor. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - LBH Ansor sebagai kuasa hukum David meminta Mario Dandy dan Shane yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal perencanaan pembunuhan terhadap tindakan yang keduanya lakukan pada David.

Seperti yang sudah diketahui, Cristalino David Ozora alias David (17) dianiaya anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20) pada (20/2/2023).

Baca Juga : Barisan Kader Muda PKB Tegaskan Ideologi Partai Masih Aswaja Annahdliyah

"Iya kami arahnya juga ke sana. Pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada yang mengarah ke pasal itu. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354, Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan," kata tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Syahwan lalu meyakini jika aksi penganiayaan secara brutal itu dilakukan Mario bukan secara spontan, namun telah direncanakan sebelumnya.

Syahwan lalu mengungkap jika pertemuan antara Mario dan David yang berujung penganiayaan dipicu adanya aduan A. Mario saat itu kata Syahwan menggunakan ponsel A untuk meminta David keluar.

"Karena awalnya mereka sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban. Dari situ, itu kita melihat CCTV yang beredar, itu sudah maksud ke sana (perencanaan) karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti manusia lagi. Ini tindakan itu sudah berindikasi ke sana (pembunuhan)," ujarnya.

Lebih lanjut, dia pun mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan sangkaan pasal tersebut kepada para pihak yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Baca Juga : Gegara Kasus Anak Pejabat Pajak Pamer Harta, Video Bupati Meranti yang Sebut Departemen Keuangan Iblis Kembali ViralĀ 

"Pada prinsipnya kami mendorong terus karena proses yang ada, dari tindakan yang terjadi itu dengan kronologi maupun semua hal itu makanya kami berharap untuk ke arah sana (sangkaan pasal perencanaan pembunuhan)," jelasnya.

Dalam kasus ini Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sementara itu, Shane yang merupakan teman Mario dan tersangka baru kasus tersebut dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Mario Dandy pasal perencanaan pembunuhan David Shane



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri