free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Loket Pasar Ciledug Tangerang Tolak Uang Logam, Perekam: Itu Duit Masih Berlaku

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Feb - 2023, 14:43

Placeholder
Momen penjaga loket Pasar Saraswati, Ciledug Tangerang menolak dibayar menggunakan uang koin. (Foto dari @kepoin_trending)

JATIMTIMES - Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita penjaga loket parkir Pasar Saraswati, Ciledug Tangerang. 

Dalam video tersebut, terlihat perekam yang membayar loket parkir menggunakan uang receh/ logam.

Baca Juga : Cukup dengan Syarat Ini, Belanja Cat Mowilex di Graha Bangunan Bertabur Hadiah

Namun, saat diterima, wanita penjaga loket tersebut menolaknya. Penolakan itu ia sertakan alasan yang mana pengunjung lain tidak mau jika diberi kembalian uang receh logam seperti yang diberikan oleh perekam video.

Akibat dari penolakan itu, pria perekam video akhirnya kesal dan langsung merekam peristiwa tersebut untuk memviralkannya.

Perem video mengatakan jika uang logam tersebut masih berlaku dan uang tersebut masih uang Indonesia.

Video viral

"Uang itu masih berlaku ya mbak, itu uang Republik Indonesia. Mbaknya yang nolak loh ya," ucap perekam video sambil mengarahkan kameranya pada wanita penjaga loket.

Wanita penjaga loket itu hanya bisa menjelaskan jika penolakan disebabkan pelanggan lain yang tidak mau diberikan kembalian uang pecahan logam. 

"Masalahnya yang lain tidak mau diberikan kembalian uang ini pak," jelas wanita penjaga loket.

Dengan wajah pasrah dan lelah untuk kembali berdebat, wanita akhirnya dihampiri oleh seorang pria yang diduga atasannya di loket parkir tersebut.

Video yang diunggah @kepoin_trending itu mendapat komentar yang beragam dari warganet. Namun banyak dari mereka yang meminta pemerintah memberi kejelasan pada uang logam tersebut.

"Emang banyak yang nolak. perhatian buwat pemerintah juga..mw ditarik atau lakukan sosialisasi," tulis @ovi_baru

"Kenapa mesti ditolak, yg penting kan jumlahnya sesuai dengan nominal yang harus dibayar. ," tulis @patriotik_99

"Buat perekam...liat2 sikonlah yg ente rekam n pengen ente jatuhin..kl posisi dibalik ente jg blm tentu mau," tulis @kemangagp93.

Sementara, Bank Indonesia (BI) per 30 Agustus2021 lalu, telah menarik beberapa uang pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.

Hal itu mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, bank sentral bakal mencabut 20 jenis pecahan tersebut terhitung sejak 30 Agustus 2021.

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menjelaskan terdapat 5 macam uang logam yang ditarik dari peredaran. 

Junanto menyebutkan rincian dari Uang Rupiah Khusus tersebut sebagai berikut:

Uang logam Rp 200 berbahan perak

Uang logam Rp 250 berbahan perak

Uang logam Rp 500 berbahan perak

Uang logam Rp 750 berbahan perak

Uang logam Rp 1.000 berbahan perak

Uang logam Rp 2.000 berbahan emas

Uang logam Rp 5.000 berbahan emas

Uang logam Rp 10.000 berbahan emas

Uang logam Rp 20.000 berbahan emas

Uang logam Rp 25.000 berbahan emas

Uang logam Rp 2.000 berbahan perak

Uang logam Rp 5.000 berbahan perak

Uang logam Rp 100.000 berbahan emas

Uang Rp 10.000 berbahan perak

Uang Rp 200.000 berbahan emas

Uang Rp 125.000 berbahan emas 

Uang Rp 250.000 berbahan emas 

Uang Rp 750.000 berbahan emas.


Topik

Serba Serbi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni