JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang melakukan sosialisasi terkait manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 100 perusahaan yang ada di Malang Raya di Hotel Trio Indah 2, Kota Malang, Selasa (14/2/2023).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Widodo mengatakan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi kepada sekitar 100 perusahaan di Malang Raya. 100 perusahaan itu sesuai data dari BPJS Ketenagakerjaan dimana tahun lalu yang terdapat PHK.
Baca Juga : Usai Insiden Pesawat Susi Air Dibakar, Ratusan Warga Distrik Paro Ngungsi
“JKP ini tidak menambah iuran, melainkan menambah manfaat saja. Tapi khusus yang kena PHK saja. Ada tiga manfaat, informasi pasar kerja, pelatihan dan uang tunai. Untuk informasi pasar kerja dan pelatihan itu ada di kementerian, kalau BPJS hanya membayarkan uang tunainya saja selama 6 bulan yang awalnya harus pengajuan,” kata Widodo, Selasa (14/2/2023).
Pembayaran manfaat uang tunai yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan pun ada dua fase dalam kurun waktu 6 bulan. “Tiga bulan pertama 45 persen dari gaji dan tiga bulan kedua 25 persen,” ucap Widodo.
Menurut Widodo, peserta sosialisasi sebenarnya paham terkait sosialisasi yang diberikan. Namun kendala sebelumnya, mereka tak mau melaporkan jika ada PHK.
“Karena kalau di sistem mereka harus meng-upload dan melaporkan ke Disnaker. Untuk alasan (tidak mau melaporkan PHK), mungkin ada kompensasi yang harus dibayar kepada pekerja. Jadi ada yang hanya dilaporkan mengundurkan diri, mungkin tapi,” ungkap Widodo.
Dalam sosialisasi ini, Widodo melihat para perusahaan yang diundang cukup antusias. Terlihat dari beberapa kali kesempatan, ada sejumlah perusahaan yang mengajukan pertanyaan baik kepada BPJS Ketenagakerjaan maupun Disnaker.
Baca Juga : Promosi Jabatan, Kasi Pidsus Kejari Kota Malang Jadi Koordinator di Kejati Bali
“Dengan sosialisasi ini, mereka sangat antusias, tapi kembali lagi mereka harus melakukan pengajuan melalui aplikasi. Dan dari perusahaan juga sudah menginformasikan, tapi mungkin pekerja yang tidak memahami,” kata Widodo.
Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya tidak ingin ada PHK. Namun jika ada PHK dan memenuhi syarat, tentunya dapat diajukan karena tidak menambah iuran dari peserta atau perusahaan. “Jadi kalau ada PHK silahkan laporkan ke Disnaker, agar karyawan mendapatkan manfaat dari JKP,” tutup Widodo.