free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

KPK Cecar Pimpinan DPRD Jatim Terkait Dana Hibah

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Jan - 2023, 19:13

Placeholder
KPK. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan DPRD Jawa Timur, Kusnadi terkait pengajuan hingga pencairan dana hibah Provinsi Jatim tahun anggaran 2020-2021.

Kusnadi menjadi salah satu dari 17 saksi yang diperiksa terkait korupsi dana hibah dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak. 

Baca Juga : Ulang Tahun Emas, PDIP Jatim gelar Istigasah dengan Mantan Ketum PBNU 

 

Kusnadi dicecar soal proses pengajuan hingga pencairan dana hibah di Pemprov Jatim.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan sampai dengan dilakukannya pencairan dana hibah pemprov untuk program kerja masyarakat di wilayah Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Pemeriksaan kepada Kusnadi dilakukan pada Rabu (25/1). Dia diperiksa di kantor BPKP Perwakilan Jatim. Selain Kusnadi, tiga orang Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim ikut diperiksa. Sejumlah Kadis (kepala dinas) dan staf di Pemprov Jatim juga ikut diperiksa tim penyidik KPK.

Ali menambahkan, masih ada dua orang saksi yang masih belum hadir. Keduanya bernama Andik Fadjar Tjahjono selaku Sekretaris DPRD Jatim dan Della Bonita Anggia Putri selaku staf Wakil Ketua DPRD Pemprov Jatim.

"Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali," katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Yang pertama, ada Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.

Yang kedua ada Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.

KPK menyebut, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov Jatim.

Dana itu disalurkan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

Sahat merupakan orang yang mengusulkan aspirasi dan usulan tersebut mewakili DPRD Jatim. Sahat sendiri yang menawarkan diri untuk memperlancar pengusulan dana hibah tersebut dengan cara pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon.

Tawaran itu lalu diterima oleh Abdul Hamid. Dalam kerjasama itu, Sahat diketahui mendapat 20 persen, sementara Hamid mendapat 10 persen.

Baca Juga : Eks Panglima GAM Izil Azhar Resmi Jadi Tahanan KPK 

 

Adapun besaran nilai dana hibah yaitu di tahun 2021 dan 2022 telah disalurkan masing-masing sebesar Rp 40 miliar.

Lalu, untuk mendapatkan dana hibah kembali pada 2023 dan 2024, Hamid menghubungi Sahat untuk menyerahkan uang senilai Rp2 miliar. 

Realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12/2022). Saat itu, Hamid menarik uang di Bank, Sampang sebesar Rp 1 miliar lalu menyerahkannya pada Eeng untuk dibawa ke Surabaya.

Sahat lalu meminta Eeng menukarkan uang tersebut ke mata uang SGD dan USD. Lalu, Rusdi atau Eeng menyerahkan uang tersebut pada Sahat di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. 

Sementa, Rp 1 miliarnya lagi akan diberikan Hamid pada (16/12/2022). Sahat diketahui telah menerima dana hibah itu sebesar Rp 5 miliar.

Sebelum kembali menyerahkan uang yang dijanjikan Hamid, keempatnya sudah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (14/12) malam.

Atas perbuatannya, Abdul Hamid dan Eeng sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Sahat dan Rusdi sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni