free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sudah Tahu Belum? Cuti Bersama Imlek Rupanya Dipotong dari Jatah Cuti Tahunan Lho

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Jan - 2023, 02:58

Placeholder
Ilustrasi kalender 2023. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - 23 Januari 2023 nanti akan menjadi hari cuti bersama dalam memperingati perayaan Tahun Baru Imlek. Cuti bersama itu rupanya tidak gratis, dimana para pekerja yang ikut cuti maka jatah cuti tahunannya akan dikurangi.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi. Ia kemudian menegaskan bahwa pekerja/buruh yang libur pada saat cuti bersama maka hak cuti tahunannya akan berkurang.

Baca Juga : Komitmen sebagai Green Campus, UIN Malang Bersama Stakeholder Tanam 1000 Pohon

Sebaliknya jika pekerja/buruh tetap bekerja pada saat cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti biasa.

"Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil tersebut mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," jelas Anwar, dikutip dari detikcom, Rabu (18/1/2023).

Cuti bersama ini menurut Anwar bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh menyesuaikan operasional perusahaan.

"Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," katanya.

Sementara, cuti bersama pada tahun 2023 ini terdapat 8 hari. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Adapun untuk ke-8 hari tersebut, diantaranya :

1. 23 Januari (Senin) cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

2. 23 Maret 2023 (Kamis) cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

Baca Juga : Sejarah Nama Unik Dua Dusun 'Bokong Duwur' dan 'Bokongng Isor' di Sidoarjo

3. 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

4. 2 Juni 2023 (Jumat) cuti bersama Hari Raya Waisak

5. 26 Desember 2023 (Selasa) cuti bersama Hari Raya Natal


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni