free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Olahraga

Pendaftaran Bakal Calon Ketua KONI Kota Malang Berakhir 23 Januari 2023

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

18 - Jan - 2023, 22:34

Placeholder
KONI Kota Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tim penjaringan dan penyaringan (TPP) telah dibentuk oleh Caretaker KONI Kota Malang. Tim tersebut nantinya akan melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum KONI Kota Malang periode 2023-2027.

Ketua TPP yang dibentuk Caretaker KONI Kota Malang, Danny Agung Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum KONI Kota Malang. Dalam hal ini, pendaftaran akan dibuka hingga 23 Januari 2023 mendatang.

Baca Juga : Dua Prodi Unikama Berkolaborasi, Ciptakan Media Pembelajaran Berbasis Game

“Pendaftaran bakal calon Ketua Umum KONI Kota Malang sampai 23 Januari 2023 nanti. Siapapun boleh mendaftarkan diri, namun sesuai syarat dan ketentuan yang ada,” kata Danny kepada JatimTIMES, Rabu (18/1/2023).

Dijelaskan Danny, untuk lima orang yang sempat mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Umum KONI Kota Malang pada musyawarah olahraga kota (musorkot) beberapa waktu lalu dinyatakan sudah tidak diakui. Oleh sebab itu, pihaknya meminta jika masih tetap ingin maju sebagai bakal calon, maka diimbau untuk mendaftarkan diri.

Sebagai informasi, kelima orang yang sempat mendaftarkan diri adalah Eddy Wahyono, Djoni Sudjatmoko, Yiyesta Ndaru Abadi, R Purwono Tjokro Darsono, dan Nurcholis Sunuyeko.

“Berkas pendaftar lima calon kemarin itu sudah tidak diakui, sehingga untuk musorkotlub nanti akan mulai dari awal lagi,” ungkap Danny.

Sementara itu, untuk syarat dan ketentuan bakal calon Ketua Umum KONI Kota Malang, Danny Agung menjelaskan secara rinci. Bahwa, syarat utama yang harus dipenuhi adalah minimal memiliki 20 persen dukungan pemilik suara dari total 53 cabang olahraga (cabor).

“Jadi ada syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon Ketua Umum KONI Kota Malang. Salah satunya memenuhi 20 persen dukungan dari pemilik suara atau dalam hal ini cabor,” tegas Danny.

Baca Juga : Pandemi Usai, Perajin Dupa di Malang Kebanjiran Pesanan Jelang Imlek

Berikut ketentuan syarat-syarat dan tahapan pencalonan Ketua Umum KONI Kota Malang
a. Bakal calon diusulkan oleh Pengkot Cabor maupun Pengkot Cabor Fungsional, anggota KONI Kota Malang;
b. Pengkot Cabor maupun Pengkot Cabor Fungsional anggota KONI Kota Malang masing-masing hanya dapat mengusulkan 1 (satu) bakal calon;
C. Bakal calon memperoleh dukungan tertulis minimal 20% dari jumlah Pengkot Cabang Olahraga maupun Pengkot Cabor Fungsional Olahraga Kota Malang yang memiliki hak suara sah atau sekurang-kurangnya mendapat dukungan dari 10 (sepuluh) Pengkot Cabang Olahraga maupun Pengkot Cabor fungsional yang dibuktikan dengan Surat Dukungan bermaterai cukup dan dibuat diatas kop surat Pengkot Cabor maupun Pengkot Cabor Fungsional, ditandatangani Ketua, dan dibubuhi stempel basah. Format Surat Dukungan terlampir (F-1);
d. Warga Negara Indonesia dan penduduk Kota Malang, yang dibuktikan dengan Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Malang.
e. Memenuhi kriteria Ketua Umum sebagaimana tertera pada pasal 27 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga KONI Tahun 2020 sebagai berikut:
1) Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan;
2) Memahami, konsekwen dan konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI;
3) Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga;
4) Mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi;
5) Mampu menjalin Kerjasama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi;
6) Mampu menggalang kerjasama dengan badan-badan keolahragaan tingkat regional dan dunia.
f. Membuat surat pernyataan masing-masing bermaterai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai berikut:
1) Surat pernyataan kesediaan dan kesanggupan sebagai bakal calon Ketua Umum KONI Kota Malang masa bakti 2023-2027. Formulir terlampir (F-2);
2) Surat Pernyataan bersedia mematuhi, mentaati, dan menjalankan AD dan ART KONI. Formulir terlampir (F-3);
3) Menyerahkan visi dan misi secara tertulis maupun dalam bentuk softcopy;
4) Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae). Formulir terlampir (F-4);
5) Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Kota Malang;
6) Surat Keterangan Sehat dari Dokter PUSKESMAS atau Rumah Sakit Pemerintah;
7) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
8) Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Instansi yang berwenang;
i) Berkas kelengkapan Bakal Calon Ketua Umum KONI Kota Malang Masa Bakti 2023-2027 harus diserahkan sendiri kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan, selambat-lambatnya pada tanggal 23 Januari 2023, Pukul 16.00 WIB, di Kantor KONI Kota Malang, Jalan Tangkuban Perahu No.2 Kota Malang.
j) Hasil verifikasi dan validasi Bakal Calon Ketua Umum KONI Kota Malang Masa Bakti 2023 2027 yang telah memenuhi syarat-syarat dan kriteria diumumkan pada Hari Jumat, tanggal 27 Januari 2023 di Kantor KONI Kota Malang pada jam kerja.
k) Keputusan Tim Penjaringan dan Penyaringan bersifat final dan tidak dapat diganggu
gugat.

Sementara itu, sesuai keputusan Caretaker KONI Kota Malang, Danny menjelaskan bahwa pelaksanaan musorkotlub akan digelar pada Senin (30/1/2023) Ruang Paripurna DPRD Kota Malang. Karena sebelumnya, musorkotlub rencananya akan digelar di Gedung Malang Creative Center (MCC).

“Untuk pelaksanaan musorkotlub, tempatnya berubah awalnya di MCC, akhirnya kami pindah ke DPRD Kota Malang,” tutup Danny.


Topik

Olahraga



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri