free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Masuk Rumah Kos Putri Siang Bolong, Sales di Tulungagung Digrebek Warga Saat Dalam Kamar

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

07 - Jan - 2023, 00:00

Placeholder
Sepasang yang bukan suami istri di grebek dalam rumah kos di Plosokandang/ Foto : Istimewa / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Akibat terlalu sering datangi rumah kos, sales di Tulungagung digrebek warga saat siang bolong, Jumat (6/1/2022) siang. Sales yang diketahui berinisial M (34) warga Desa Pojok Kecamatan Campurdarat ini ditangkap dan dibawa ke kantor desa saat sedang masuk kamar wanita di tempat indekos wilayah Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.

Wanita penghuni kos ini berinisial Anggrek (30) yang sesuai identitas beralamat di Pesantren Kediri.

Baca Juga : Diduga Perkosa Anak Kandung, Pria di Tulungagung Bonyok Dihajar Adik Kandung

"Warga sudah lama mengawasi, mereka sering berada dalam kamar berduaan dengan status bukan suami istri," kata Agus Waluya saat dikonfirmasi.

Entah rasa kangen atau hasrat yang begitu menggebu, M pada siang hari datang ke rumah kos yang dihuni Anggrek. Warga yang sudah lama curiga, melihat kedatangan M spontan saling memberi kabar satu sama lainnya.

"Begitu masuk kamar kos, tak lama kemudian mereka berdua ditangkap dan dibawa ke kantor desa," ungkapnya.

Dengan berbagai alasan, pasangan ini berdalih yang justru tidak masuk akal dan tidak diterima warga. 

"Intinya, warga tidak ingin lingkungan mereka ini dijadikan tempat mesum. Jadi warga meminta agar pasangan ini membuat pernyataan," ungkapnya.

Selain membuat surat pernyataan, warga juga menetapkan denda sebagaimana hukum adat.

"Diminta denda seikhlasnya, tidak ada paksaan," imbuhnya.

Baca Juga : Sederet Temuan Sepasang Kekasih Tewas Berpegangan Tangan di Hotel CiputatĀ 

Pasangan ini kemudian memberikan uang sebagai iuran untuk kas lingkungan sebesar Rp 500 ribu rupiah.

"Dengan beberapa kejadian ini, kita sebagai pemerintah desa meminta agar pemilik kos benar-benar menerapkan aturan yang berlaku dan tidak membiarkan perbuatan yang dapat menimbulkan gejolak di masyarakat," paparnya.

Kepala Desa akan melakukan pemanggilan pada pemilik kos untuk dimintai keterangan terkait kejadian dan SOP tempat usahanya itu.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya