JATIMTIMES - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) bakal menindaklanjuti terkait video viral diduga Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso yang membahas vonis Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo itu.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya bakal terjun untuk menelusuri kebenaran video bocor tersebut. Termasuk mengecek video dan narasi pada keterangan video.
Baca Juga : Keren! Kekayaan Kucing Taylor Swift Mencapai Rp1, 5 Trilliun
Tak hanya itu, Miko menjelaskan tindak lanjut soal Hakim Wahyu juga akan menyangkut dua hal. Yakni berupa pengawasan hakim atas dugaan pelanggaran kode etik serta pedoman perilaku hakim atau advokasi hakim dari upaya merendahkan kehormatan hakim.
"Apabila ada masyarakat yang ingin memberikan informasi bisa ke Komisi Yudisial dulu," ujarnya.
Juru Bicara MA Andi Samsan menyebutkan bahwa MA bakal memeriksa Hakim Wahyu.
"Setelah mengecek dari berita media sosial yang beredar, maka MA akan menyikapi akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan," ujar Andi, dilansir Kompas.com pada Jumat (6/1/2023).
Meski akan memeriksa Hakim Wahyu, Andi menyebut bahwa MA akan menjaga independensi hakim yang bersangkutan.
Diketahui sebelumnya, Hakim Wahyu Santoso adalah hakim ketua sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Baca Juga : Viral Seorang Qariah Disawer Jamaah Laki-laki Saat Mengaji, Netizen: Ditunggu Klarifikasinya
Dalam video yang beredar di media sosial, diduga sosok Wahyu memakai sepatu hitam, celana hitam dan baju batik tengah dudu di sebuah sofa dan mengobrol lewat ponsel. Setelah mematikan ponsel, kemudian pria diduga Wahyu bercerita dengan perempuan yang merekam video tersebut.
Wahyu dinarasikan tengah berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto lewat ponsel. Dalam narasi perekam video, Ia disebut menjanjikan kepada Komjen Agus bahwa Sambo akan divonis mati dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Pria yang diduga Wahyu itu juga mengaku tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo.