JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan bahwa Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024. Pengumuman itu disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Holik pada Jumat (30/12/2022).
Diketahui sebelumnya, hasil mediasi KPU RI dengan Partai Ummat memutuskan adanya verifikasi ulang terkait parpol calon peserta Pemilu 2024. Sehingga Partai Ummat diberi kesempatan untuk memperbaiki syarat keanggotaan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Baca Juga : Megawati Bakal Umumkan Calon Presiden PDIP Tahun 2023, Ganjar atau Puan?
Dari hasil verifikasi ulang tersebut, Idham menyatakan bahwa Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
"Pertama, untuk provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 kabupaten kota sedangkan syarat minimal 17. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat," ungkap Idham, dikutip detikcom pada Jumat (30/12/2022).
Sementara untuk hasil verifikasi ulang Partai Ummat di wilayah Sulut, kata Idham juga memenuhi syarat dari 11 kabupaten kota. Sedangkan persyaratan minimal 11. Sehingga status verifikasi ulang untuk Sulut dinyatakan memenuhi syarat.
Sebelumnya, KPU juga telah menetapkan sejumlah 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh sebagai peserta pemilu pada 14 Desember 2022. Namun Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol non-parlemen yang dinyatakan tidak lolos. Alasannya karena tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.
Lantas Partai Ummat mengajukan gugatan ke Bawaslu RI atas keputusan KPU. Partai Ummat menduga ada kecurangan yang dilakukan KPU agar tidak meloloskan Partai Ummat.
Bawaslu RI pun melakukan mediasi antara KPU RI dan Partai Ummat hingga dilakukan verifikasi ulang dan dinyatakan lolos peserta Pemilu 2024.
Berikut ini daftar 18 partai politik nasional peserta Pemilu 2024.
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Ummat